seputarindonesiatv.id || MADIUN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menerima seorang narapidana tindak pidana terorisme yang dipindahkan dari Cabang Rumah Tahanan Negara Mako Brimob Cikeas, Kamis (29/10/2026).
Penerimaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan untuk memastikan proses pemindahan dan penempatan narapidana berjalan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta keberlanjutan program pembinaan.
Pemindahan narapidana ini dilaksanakan melalui koordinasi antarinstansi yang melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam proses penerimaan, jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) bersama bagian Registrasi Lapas Kelas I Madiun memastikan seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas KPLP menjalankan fungsi pengamanan, sedangkan bagian Registrasi melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi serta pencatatan penerimaan narapidana sebagai bagian dari tertib administrasi pemasyarakatan.
Kepala KPLP Lapas Kelas I Madiun, Andri Setiawan, menegaskan bahwa kesiapsiagaan petugas dan koordinasi antarbagian menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses penerimaan.
“Penerimaan ini kami laksanakan dengan mengedepankan prosedur, keamanan, dan ketertiban. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara tertib melalui koordinasi antara jajaran KPLP dan bagian Registrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Lapas Kelas I Madiun berkomitmen melaksanakan pembinaan secara profesional dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pembinaan diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku, menumbuhkan kesadaran, serta mempersiapkan narapidana untuk kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik.
Setelah proses penerimaan selesai, narapidana tersebut akan menjalani tahapan pembinaan lanjutan sesuai program yang berlaku di Lapas Kelas I Madiun.
Pembinaan diarahkan untuk membangun kesadaran, mengembangkan sikap yang positif, serta mendukung proses reintegrasi sosial agar narapidana dapat mempersiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.
Bagi Lapas Kelas I Madiun, penerimaan narapidana tidak sekadar menyangkut pemindahan dan pencatatan administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab dalam memastikan keberlanjutan proses pembinaan.
Kesiapan petugas, ketertiban administrasi, serta pelaksanaan pengamanan menjadi unsur penting untuk mendukung tugas tersebut.
Melalui langkah ini, Lapas Kelas I Madiun menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengamanan dan pembinaan secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab, dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Editor : Red
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad

