seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi perhatian serius publik. Perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri tersebut dinilai bukan sekadar persoalan penyalahgunaan teknologi komunikasi, melainkan menyangkut keamanan negara, integritas institusi, serta supremasi hukum di Indonesia.
Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Selain nomor telepon Presiden Prabowo, dugaan penyadapan juga disebut menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Fakta-fakta tersebut menjadikan perkara ini semakin serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum.
CAK BRAM: JANGAN HANYA UNGKAP PELAKSANA, BONGKAR SIAPA PENGENDALINYA!
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPW Partai Nasionalis Nusantara Jawa Timur (DPW-PNN-JATIM), Slamet Pramono atau yang akrab disapa Cak Bram, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap perkara tersebut.
Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka. Menurutnya, penyidik harus menelusuri seluruh mata rantai dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah, mengendalikan operasi, atau memanfaatkan hasil penyadapan.
“Ini perkara serius. Bayangkan, nomor telepon Presiden Republik Indonesia sendiri disebut menjadi sasaran penyadapan ilegal. Kalau dugaan ini terbukti, berarti ada persoalan besar dalam tata kelola kewenangan, pengawasan, dan integritas aparat negara. Kami mengapresiasi langkah Polri, tetapi jangan berhenti pada tiga tersangka. Bongkar sampai ke akar-akarnya!” tegas Cak Bram.
Ia menilai, publik berhak mendapatkan jawaban yang terang mengenai siapa yang merancang, memerintahkan, menjalankan, hingga menerima manfaat dari aktivitas penyadapan tersebut.
“Siapa yang memerintahkan? Siapa yang merancang? Siapa yang menjalankan? Siapa yang menerima hasil penyadapan? Dan untuk kepentingan siapa informasi tersebut digunakan? Jangan sampai yang terungkap hanya orang-orang yang berada di lapangan, sementara pihak yang diduga mengendalikan dari belakang justru tidak tersentuh,” ujarnya.
Menurut Cak Bram, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, hasil penyidikan juga harus disampaikan secara transparan agar tidak berkembang menjadi spekulasi politik.
JANGAN ADA YANG DILINDUNGI, TETAPI JANGAN PULA MENUDUH TANPA BUKTI
Cak Bram juga menyoroti posisi strategis dan latar belakang para pihak yang disebut dalam pemberitaan perkara tersebut. Ia meminta penyidik menelusuri setiap dugaan keterlibatan berdasarkan fakta, alat bukti, serta hubungan kewenangan yang relevan.
Menurutnya, kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik penyadapan harus didalami secara profesional, tanpa menjadikan kedekatan politik, jabatan masa lalu, maupun hubungan kekuasaan sebagai dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang.
“Publik tentu akan bertanya, apakah ini murni tindakan individual atau ada kepentingan yang lebih besar? Apakah ada pihak lain yang mengetahui, mengarahkan, atau memanfaatkan hasil penyadapan? Semua harus diperiksa apabila ditemukan dasar dan bukti yang relevan. Jangan ada nama yang dilindungi, tetapi jangan pula ada orang yang dituduh tanpa bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum. Jabatan dan pengaruh politik tidak boleh menjadi alasan seseorang luput dari pemeriksaan apabila terdapat bukti yang cukup.
DUGAAN PENGHAPUSAN DATA HARUS DIUNGKAP SECARA FORENSIK
Aspek lain yang menjadi perhatian Cak Bram adalah dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Ia meminta penyidik memastikan seluruh barang bukti digital diamankan melalui prosedur forensik yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar operator perangkat, tetapi juga harus menelusuri hak akses, riwayat aktivitas sistem, perintah penghapusan, serta kemungkinan keberadaan salinan data.
“Jangan hanya memeriksa siapa yang mengoperasikan perangkat. Telusuri siapa yang memiliki akses, siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang menghapus data, dan apakah masih ada salinan informasi di perangkat atau tempat lain. Bukti digital harus diamankan secara profesional agar tidak ada satu pun mata rantai perkara yang terputus,” tandasnya.
Menurutnya, pengungkapan jejak digital menjadi salah satu kunci untuk mengetahui bagaimana dugaan penyadapan dilakukan dan siapa saja yang memiliki peran dalam keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut.
JURNALIS, AKTIVIS, DAN MASYARAKAT JUGA HARUS MENDAPAT PERLINDUNGAN
Cak Bram turut menyoroti luasnya dugaan sasaran penyadapan yang disebut Bareskrim Polri. Tidak hanya Presiden dan pejabat negara, tetapi juga tokoh politik, media, pimpinan ormas, aktivis LSM, serta pengusaha.
Jika dugaan tersebut terbukti, menurutnya, persoalan ini menyangkut perlindungan privasi dan hak komunikasi masyarakat yang harus dijamin negara.
“Kalau benar ada pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, pimpinan ormas, pengusaha, dan masyarakat lainnya yang menjadi sasaran, maka semuanya harus ditelusuri. Jangan sampai perangkat negara yang seharusnya melindungi rakyat justru digunakan untuk mengawasi warga tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan.
Karena itu, penggunaan teknologi penyadapan harus tunduk pada dasar hukum dan prosedur yang berlaku, bukan menjadi instrumen untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
PNN-JATIM DUKUNG POLRI TEGAKKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH
Cak Bram menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Prinsip tersebut mengandung konsekuensi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
DPW-PNN-JATIM, lanjutnya, mendukung Bareskrim Polri untuk mengusut perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin melihat keberanian penegakan hukum yang sesungguhnya. Jangan hanya berani kepada orang kecil, jangan hanya berani kepada pelaksana, tetapi juga harus berani mengungkap siapa pun yang terbukti menjadi pengendali atau aktor intelektualnya,” tegasnya.
Ia kembali meminta agar penyidik mendalami motif, kemungkinan keterlibatan pihak lain, aliran data, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas penyadapan tersebut.
“Jika ada yang memberi perintah, ungkap. Jika ada yang menikmati hasilnya, telusuri. Jika ada yang mencoba menghilangkan barang bukti, proses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih, jangan ada perlindungan karena kedekatan politik, dan jangan ada kekebalan karena jabatan,” lanjutnya.
Cak Bram berharap penanganan perkara ini menjadi momentum pembenahan internal sekaligus penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Polri harus membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa di negeri ini. Siapa pun orangnya, setinggi apa pun pangkatnya, sebesar apa pun pengaruh politiknya, apabila terbukti melakukan tindak pidana, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan!” pungkas Ketua DPW-PNN-JATIM tersebut.
SALAM PNN – MERDEKA, ADIL DAN MAKMUR!
DPW-PNN-JATIM – HADIR UNTUK MASYARAKAT
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad

