seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika kembali menjadi sorotan. Kali ini, informasi yang diterima redaksi mengarah pada penanganan perkara oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Unit 5 yang disebut mengamankan empat orang di kawasan Grand City Surabaya pada 1 Oktober 2026.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial DPR, warga Surabaya; I alias C, warga Nganjuk; P; serta BZ, warga Madiun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari diamankannya BZ pada siang hari. Petugas kemudian disebut melakukan pengembangan hingga mengamankan tiga orang lainnya, yakni DPR, I alias C, dan P.
Namun, perkembangan perkara ini justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, keempat orang yang disebut diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut dikabarkan telah dibebaskan pada 19 Oktober 2026.
Lebih jauh, redaksi memperoleh informasi mengenai dugaan adanya penyerahan uang bernilai ratusan juta rupiah yang dikaitkan dengan pembebasan keempat orang tersebut.
Informasi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika. Meski demikian, dugaan adanya transaksi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi. Redaksi belum memperoleh bukti yang memastikan adanya aliran uang maupun pihak yang diduga menerimanya.
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar menyangkut pembebasan empat orang yang sebelumnya diamankan. Lebih jauh, muncul pertanyaan mengenai apakah proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum atau justru terdapat dugaan penyimpangan kewenangan.
Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik penanganan perkara tersebut.
Mengapa empat orang yang diamankan melalui satu rangkaian pengembangan perkara akhirnya dibebaskan? Apa status hukum masing-masing saat diamankan dan ketika dilepaskan? Apakah dilakukan gelar perkara sebelum keputusan pembebasan?
Kemudian, apakah terdapat barang bukti narkotika dalam penindakan tersebut? Jika ada, bagaimana status barang bukti dan hasil pemeriksaannya?
Pertanyaan yang tak kalah penting, apakah benar terdapat dugaan penyerahan uang bernilai ratusan juta rupiah yang berkaitan dengan pembebasan empat orang tersebut? Siapa yang meminta, siapa yang menyerahkan, dan kepada siapa uang itu diduga diberikan?
Redaksi menilai persoalan ini perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada keberhasilan melakukan penangkapan. Transparansi proses hukum, kejelasan status perkara, serta akuntabilitas setiap personel yang terlibat juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, terkait kronologi penangkapan, status hukum empat orang tersebut, dasar pembebasan, serta informasi dugaan transaksi bernilai ratusan juta rupiah.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Sebab, dalam penegakan hukum, yang harus terang bukan hanya proses penangkapan, melainkan juga alasan seseorang dilepaskan dan bagaimana seluruh proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Editor : Tim
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad

