seputarindonesiatv.id || SIDOARJO – Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memperkuat budaya antisuap dan antigrafikasi sebagai upaya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Penegasan tersebut disampaikan Subandi saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu bertema Penguatan Budaya Anti Suap dan Anti Gratifikasi dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum yang Bersih, di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut digelar Pemkab Sidoarjo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Johnson Ridwan Ginting, Ketua serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, jajaran Forkopimda, para asisten, kepala OPD, dan camat.
Dalam sambutannya, Subandi menyatakan bahwa pemerintahan yang bersih merupakan fondasi utama pelayanan publik dan pembangunan daerah. Menurutnya, praktik suap, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat kemajuan daerah.
“Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Subandi juga memaparkan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2025. Kabupaten Sidoarjo memperoleh nilai 88,8 yang menunjukkan upaya pencegahan korupsi berada pada kategori baik.
Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya menggambarkan terbebasnya birokrasi dari risiko korupsi. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masih berada di angka 59,88. Sementara hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK mencatat indeks integritas Pemkab Sidoarjo sebesar 72,82 atau masuk kategori rentan.
“Data tersebut menunjukkan tingkat kerawanan korupsi masih cukup tinggi. Sistem pencegahan harus terus diperkuat dan tata kelola pelayanan publik harus semakin bersih dari penyalahgunaan wewenang, suap maupun gratifikasi,” ujarnya.
Ia menilai sejumlah sektor masih memiliki kerentanan terhadap praktik korupsi, terutama perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, penguatan integritas harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan sekadar seremonial atau slogan pemerintahan.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Sidoarjo telah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap gratifikasi melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.
Subandi juga menekankan tiga langkah penting, yakni menjadikan pimpinan dan aparatur sipil negara (ASN) sebagai teladan integritas, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan edukasi, serta memberikan akses yang mudah bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
“Komitmen membangun integritas harus dilakukan bersama-sama mulai dari kepala OPD, camat hingga kepala desa. Kita harus berubah dan terus berbenah. Alhamdulillah saat ini transformasi pemerintahan digital terus kita lakukan agar pengawasan lebih mudah dan potensi kebocoran dapat diminimalkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ridwan S.H. MH menyampaikan bahwa lembaganya telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan memperkuat pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ia menegaskan seluruh pelayanan pengadilan harus berjalan tanpa imbalan dalam bentuk apa pun.
“Pelayanan kami sudah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tanpa imbalan apa pun. Kami terus mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Johnson Ridwan Ginting mengapresiasi langkah kolaboratif Pemkab Sidoarjo bersama Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam memperkuat budaya antikorupsi.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga upaya yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat terwujud dengan baik,” ujarnya.
Melalui kolaborasi tersebut, budaya antisuap, antigrafikasi, dan penguatan integritas diharapkan semakin mengakar di seluruh sektor pemerintahan maupun penegakan hukum.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk membuktikan bahwa pelayanan publik benar-benar bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Editor : Sundary
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad

