Unit Reskrim Polsek Bubutan Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat
seputarindonesiatv.id || Surabaya – Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT/Unitreskrim/Polsek Bubutan/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 6 Agustus 2026. Selanjutnya penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/24/VIII/2026/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SP.Gas/28/VIII/2026/Reskrim tertanggal 7 Agustus 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Gapura Jalan Cepu, Margorukun Gang VII, RT 001 RW 009, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.Jumat 7/8/2026
Korban diketahui bernama Zainul Arifin (32), seorang karyawan swasta, warga Jalan Margorukun VII/46, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Sementara pelaku yang berhasil diamankan adalah Subandriyo (50), karyawan swasta, warga Jalan Margorukun VIII/5, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat sejumlah warga, termasuk korban dan saksi Hariono, sedang melaksanakan kerja bakti pengecatan jalan kampung di Jalan Cepu, Margorukun Gang VII. Saat itu pelaku melintas dan sempat disapa oleh saksi. Namun, pelaku justru berhenti dan melontarkan kata-kata bernada emosi sambil mengatakan, “Opo-opo, tunggunen yo,” sebelum meninggalkan lokasi.
Tidak berselang lama, pelaku kembali ke lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa sebilah senjata tajam jenis mandau sepanjang kurang lebih 50 sentimeter. Pelaku kemudian mengancam dan mengayunkan senjata tersebut ke arah warga yang sedang kerja bakti.
Melihat situasi tersebut, korban berupaya melerai dan meminta pelaku agar tenang. Namun pelaku justru mengira korban membela warga lain sehingga langsung mengayunkan mandau ke arah korban. Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kiri hingga mengakibatkan luka robek cukup dalam pada lengan kirinya.
Usai kejadian, korban segera dibawa ke Klinik Pratama Rawat Inap BDS Pacuan Kuda untuk mendapatkan penanganan medis berupa tindakan jahitan. Pada sore harinya, korban bersama saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bubutan.
Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Visum et Repertum, dokumentasi foto luka korban, serta satu bilah senjata tajam jenis mandau berwarna silver dengan gagang terbuat dari tanduk rusa yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bubutan segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban dan para saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, pelaksanaan visum, penyusunan administrasi penyidikan, pengiriman SPDP kepada pihak terkait, serta pengajuan izin penyitaan dan penggeledahan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian permasalahan secara damai dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain maupun menimbulkan konsekuensi hukum.
