seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis inex (ekstasi) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menjadi sorotan. Pasalnya, muncul informasi mengenai dugaan pelepasan terhadap tiga orang yang disebut diamankan dalam rangkaian penindakan pada 27 Juli 2026.

Ketiga nama yang disebut dalam informasi tersebut masing-masing (R,A), (A,M) dan (V) Ketiganya disebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangkaian pengembangan perkara narkotika.

Informasi yang dihimpun Dari Media ini .. menyebut, perkara tersebut bermula dari penangkapan terhadap (R). Dari hasil pengembangan, aparat kemudian disebut mengamankan Ayu Martin dan Vena.

Namun, beberapa hari setelah diamankan, ketiganya disebut menjalani proses rehabilitasi. Salah satu di antaranya disebut ditempatkan di ASEFA, sedangkan Rafli disebut menjalani rehabilitasi di Rumah Rehabilitasi Orbit.

Selain proses rehabilitasi, muncul pula informasi mengenai dugaan pembayaran uang tebusan dengan total mencapai Rp300 juta untuk tiga orang. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Informasi lain yang dihimpun media menyebut, dalam penanganan perkara tersebut terdapat seorang pendamping hukum yang disebut berinisial C, yang disebut mendampingi perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Keberadaan pendamping hukum berinisial C tersebut juga menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi, termasuk kapasitas pendampingan dan keterlibatannya dalam proses hukum maupun rehabilitasi terhadap ketiga orang tersebut.

Untuk memperoleh kepastian informasi, media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Agus.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan penangkapan, proses rehabilitasi, informasi dugaan uang sebesar Rp300 juta, serta pendamping hukum berinisial C, Kasat Narkoba memberikan jawaban singkat.

“Monggo ke Pak Amin,” jawabnya.

Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai substansi informasi yang dikonfirmasi media.

Karena itu, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai kronologi penangkapan pada 27 Juli 2026, status hukum ketiga orang tersebut, dasar dan hasil asesmen rehabilitasi, serta benar atau tidaknya informasi mengenai dugaan pembayaran Rp300 juta.

Termasuk pula penjelasan mengenai siapa pihak yang dimaksud dengan “Pak Amin” dalam jawaban Kasat Narkoba tersebut dan kapasitasnya dalam memberikan penjelasan terkait perkara.

Hingga berita ini disusun, media masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh.

Redaksi menegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa informasi yang sedang dikonfirmasi. Pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana oleh pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.