seputarindonesiatv.id | SURABAYA – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu kembali terbongkar di Kota Surabaya. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan dua perempuan berinisial S.H. (41), warga Sidotopo, dan D.P. (40), warga Sukolilo, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Keduanya ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 28 poket sabu dengan berat total sekitar 20,4 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, serta satu bendel plastik klip yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan sabu tersebut diduga milik D.P. yang kemudian dititipkan kepada S.H. untuk diedarkan secara eceran.

Sabu tersebut akan diedarkan secara eceran. Kami masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan,” ujar AKP Adik, Senin (17/8/2026).

Berawal dari Membesuk Suami di Lapas

Hubungan kedua tersangka ternyata baru terjalin sejak pertengahan Juli 2026. Keduanya disebut bertemu ketika sama-sama membesuk suami masing-masing yang tengah menjalani hukuman di Lapas Medaeng dalam perkara narkotika.

Pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi kerja sama dalam memperoleh dan mengedarkan sabu.

Dalam perkara ini, polisi menduga S.H. berperan menerima sabu, kemudian memecahnya menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada pembeli. Sementara D.P. diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada S.H.

Pesan 5 Gram, Dipecah Menjadi Paket Eceran

Menurut AKP Adik, ketika persediaan sabu habis, S.H. kembali memesan sekitar 5 gram sabu kepada D.P. Barang tersebut kemudian dikirim ke rumah S.H.

Sabu yang diterima selanjutnya diduga dipecah menjadi sejumlah paket kecil untuk dijual secara eceran. Harga setiap paket disebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.

Dari aktivitas tersebut, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp650 ribu hingga Rp1 juta apabila seluruh sabu berhasil terjual.

Namun, aktivitas tersebut ternyata bukan dilakukan sekali. Polisi menyebut sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026, S.H. telah menerima sabu dari D.P. sebanyak empat kali untuk diedarkan.

Polisi Buru Jejak Jaringan di Balik Sabu 20,4 Gram

Penangkapan dua perempuan tersebut kini masih terus dikembangkan. Polisi tidak hanya mendalami peran S.H. dan D.P., tetapi juga menelusuri sumber sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dengan barang bukti sekitar 20,4 gram, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rantai pasokan narkotika, termasuk kemungkinan adanya pemasok yang lebih besar di balik aktivitas kedua tersangka.

Polisi juga masih menelusuri pola komunikasi, transaksi, serta hubungan kedua tersangka dengan pihak lain guna memastikan sejauh mana jaringan tersebut beroperasi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai sangkaan penyidik.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika dapat berlangsung melalui hubungan antarpelaku yang terbentuk dalam berbagai situasi. Kini, tantangan penyidik bukan hanya membuktikan peran dua tersangka, tetapi juga membongkar mata rantai pasokan hingga ke sumber sabu tersebut.

Editor : Red