seputarindonesiatv.id || JEMBER – Dugaan perusakan tinggalan yang diduga memiliki nilai cagar budaya di Gumuk Lumpang, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengatakan keputusan membawa persoalan tersebut ke Polres Jember dilakukan setelah koordinasi dengan instansi terkait dinilai belum menghasilkan tindak lanjut seperti yang diharapkan.
“Saya sudah koordinasikan dengan dinas terkait. Tetapi sampai sekarang tindak lanjutnya belum seperti yang kami harapkan,” kata Candra.
Candra sebelumnya melakukan inspeksi mendadak di kawasan Gumuk Lumpang. Dalam sidak tersebut, ia menemukan dugaan kerusakan terhadap struktur dan tinggalan yang diduga memiliki nilai sejarah.

Persoalan tersebut kemudian dibahas bersama pegiat sejarah dan budaya Setio Hadi alias Mas Yopi.
Keduanya mendatangi Mapolres Jember pada Kamis (27/8/2026) untuk berkonsultasi mengenai langkah hukum.
Setelah berkonsultasi, mereka kemudian menyampaikan surat pengaduan kepada Kapolres Jember dengan nomor LM/82/VIII/2026.
Candra menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan semata-mata untuk mencari pihak yang harus bertanggung jawab, tetapi juga mendorong adanya perlindungan terhadap kawasan bersejarah.
“Pelaporan ini sebagai bentuk upaya memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan perusakan maupun mengabaikan kelestarian objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya,” ujarnya.
Ia berharap aparat dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Fur

