seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh sekolah negeri di Kota Surabaya untuk menghentikan praktik penjualan seragam maupun pungutan yang berpotensi membebani wali murid.
Instruksi tersebut disampaikan Eri saat memimpin apel pejabat struktural di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Eri menegaskan, sekolah negeri tidak boleh menjadikan kebutuhan pendidikan sebagai ruang komersialisasi. Ia secara khusus melarang sekolah menjual berbagai jenis seragam kepada peserta didik.
«“Maka tidak ada lagi yang jual batik, tidak ada lagi yang jual seragam, serta tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Eri.»
Larangan tersebut ditujukan kepada seluruh sekolah negeri di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya, baik jenjang SD Negeri maupun SMP Negeri.
Menurut Eri, pendidikan merupakan hak setiap anak. Karena itu, persoalan kebutuhan sekolah maupun pungutan tidak boleh menjadi faktor yang membuat anak kesulitan memperoleh pendidikan atau membuat orang tua terbebani secara ekonomi.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kota Surabaya melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan instruksi tersebut.
Eri memperingatkan, apabila masih ditemukan sekolah yang menjual seragam, termasuk seragam batik maupun olahraga, atau menarik iuran dengan alasan apa pun, kepala sekolah akan mendapatkan tindakan tegas.
Buka Pengaduan untuk Wali Murid
Tak hanya mengeluarkan larangan, Eri juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, khususnya wali murid.
Orang tua siswa yang merasa dipaksa membeli seragam melalui sekolah ataupun diminta membayar pungutan dapat menyampaikan laporan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari sejumlah wali murid karena dinilai dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga, terutama ketika memasuki tahun ajaran baru.
Pemkot Surabaya selanjutnya meminta Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti instruksi tersebut dan melakukan sosialisasi kembali kepada seluruh kepala sekolah negeri di Kota Surabaya.
Instruksi itu sekaligus menjadi penegasan bahwa penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri harus mengutamakan hak peserta didik dan pelayanan publik, bukan praktik yang berpotensi membebani keluarga siswa.

