seputarindonesiatv.id || SIDOARJO – Praktik dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi kembali terungkap. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar aktivitas pemindahan isi tabung LPG secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka. Potensi kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Wahyu Norman H., menjelaskan bahwa petugas awalnya mengamankan tujuh orang dari lokasi untuk menjalani pemeriksaan. Setelah penyidik melakukan pendalaman, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” ujar AKBP Wahyu.
Selain ribuan tabung LPG, polisi turut menyita empat kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus berisi segel tabung LPG berbagai ukuran.
Diduga Beroperasi Empat Bulan
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aktivitas pemindahan isi tabung LPG tersebut diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.
Dari lokasi itu, para pelaku diperkirakan mampu menghasilkan rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.
Produk hasil pemindahan isi tabung secara ilegal itu diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dengan asumsi aktivitas berlangsung selama empat bulan penuh, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,1 miliar.
Namun, angka tersebut masih merupakan perhitungan sementara. Penyidik masih mendalami nilai kerugian sebenarnya beserta mekanisme operasional dan distribusi LPG yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polri Dalami Kemungkinan TPPU
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa pengungkapan kasus di Sidoarjo merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Menurutnya, LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima agar dapat membantu meringankan beban ekonomi. Penyalahgunaan distribusi dinilai berpotensi mengurangi manfaat subsidi yang seharusnya diterima masyarakat.
“Gas LPG bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini tepat sasaran, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi,” kata Brigjen Irhamni.
Ia juga menyampaikan bahwa secara nasional Dittipidter Bareskrim Polri telah menangani sekitar 777 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan jumlah tersangka sekitar 600 orang.
Penyidik, lanjutnya, akan mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti yang mendukung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri.
Ia menegaskan bahwa pengawasan distribusi barang bersubsidi penting dilakukan untuk memastikan LPG diterima masyarakat yang berhak.
“Kami mengimbau masyarakat membeli LPG melalui pangkalan resmi dan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Kombes Pol. Abast.
Penyidikan Masih Berlanjut
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, asal-usul pasokan LPG, mekanisme pemindahan isi tabung, aliran hasil dugaan tindak pidana, hingga jaringan distribusi yang terkait dengan perkara tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi LPG bersubsidi tidak cukup berhenti pada penindakan di tingkat pelaksana. Penelusuran rantai pasokan, jalur pemasaran, dan aliran keuntungan juga menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah praktik tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas.
Editor: Red
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad

