seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MA (30) diamankan polisi dengan total barang bukti sabu seberat 4,041 gram.

Penangkapan tersangka berlangsung pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. MA diamankan petugas di depan sebuah rumah kos di Jalan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,418 gram. Petugas juga menyita bungkus rokok merek Camel, celana pendek warna biru, serta dua unit telepon seluler.

Pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan ke lokasi kedua, yakni sebuah kamar kos di Jalan Tubanan Baru, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, dari pengembangan itu petugas kembali menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 2,623 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua pak plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, timbangan elektrik, serta tempat kacamata yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai delapan bungkus dengan berat bersih sekitar 4,041 gram,” jelas AKBP Dodi, Minggu (1/11/2026).

Diduga Mendapat Pasokan dari Pemasok Berstatus DPO

Dalam pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan delapan bungkus sabu tersebut dari seseorang berinisial AN alias Dul yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka juga mengaku telah beberapa kali mengambil barang dari orang yang disebut sebagai pemasok tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, MA diduga berperan sebagai pengedar dengan menawarkan sabu kepada teman maupun orang-orang yang dikenalnya.

AKBP Dodi mengungkapkan, tersangka menjual sabu dalam beberapa variasi harga, mulai dari Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, Rp650 ribu hingga Rp1,2 juta per paket.

“Dari aktivitas penjualan tersebut, MA mengaku memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp500 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual,” imbuhnya.

Polisi Telusuri Jaringan Pemasok

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan AN alias Dul yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka.

Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Surabaya.

Pengungkapan di dua lokasi berbeda ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menunjukkan dugaan adanya pola penyimpanan dan distribusi narkotika yang tidak terpusat pada satu tempat.

Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Editor: Red

What do you feel about this post?

0%
like

Like

0%
love

Love

0%
happy

Happy

0%
haha

Haha

0%
sad

Sad

0%
angry

Angry