Dua Curanmor Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya, Motor Kurir Shopee Digondol Saat Antar Pesanan
seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membuahkan hasil. Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, tepatnya di depan Lenmarc Mall Surabaya, berhasil diamankan pada Kamis (4/6/2026).
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial A.S.A. (36) dan A.E. (33), warga Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, A.S.A. berperan sebagai joki, sedangkan A.E. bertindak sebagai eksekutor yang mengeksekusi pencurian kendaraan milik korban.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban berinisial D.S., seorang kurir Shopee asal Laban Kulon, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2015 bernopol AG 2417 OAH di tepi Jalan Mayjen Yono Suwoyo, tepat di depan Lenmarc Mall Surabaya.
Sebelum meninggalkan kendaraannya untuk mengantarkan pesanan pelanggan, korban memastikan motor dalam kondisi terkunci setang. Namun saat kembali ke lokasi parkir, motor yang menjadi penunjang pekerjaannya itu sudah raib digondol pencuri.
Menyadari kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada identitas kedua terduga pelaku. Polisi pun bergerak cepat hingga berhasil mengamankan keduanya beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah kunci T yang telah dimodifikasi, satu stel pakaian yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian, serta satu buah helm.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Bagi korban yang berprofesi sebagai kurir, kehilangan sepeda motor tidak hanya berdampak secara materi, tetapi juga mengganggu aktivitas mencari nafkah sehari-hari.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan curanmor serta aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 3 Juni 2026. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Red
