Empat Residivis Curanmor Dibekuk Polres Madiun Kota, Tiga Kasus Berhasil Diungkap

seputarindonesiatv.id || MADIUN – Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dari lokasi kejadian yang berbeda.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., menyampaikan keberhasilan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (3/6/2026).

Tersangka pertama berinisial R.I.S. (25), warga Kecamatan Manguharjo, diamankan atas kasus pencurian sepeda motor Honda GL-Pro yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

Sementara itu, tersangka M.A.G. (36), warga Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, ditangkap terkait kasus curanmor di area parkir Masjid Agung Kota Madiun dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario.

Pada kasus lainnya, polisi juga mengamankan dua tersangka, yakni D.M.F., warga Bendo, Kabupaten Magetan, dan D.P., warga Tulungagung. Keduanya diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver hitam di sebuah rumah kos di Jalan Ciliwung, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama,” ungkap AKBP Wiwin.

Kapolres menjelaskan, para pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban, terutama perempuan yang baru mengenal pelaku. Selain itu, pelaku juga kerap mengincar kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci kontak masih menancap atau tanpa pengaman tambahan seperti kunci ganda.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, STNK, BPKB, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKBP Wiwin juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminalitas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor, baik dengan datang ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” tegasnya.

Editor: Red