Dugaan Setoran Rp100 Juta dan Jalur Rehabilitasi Narkoba di Sampang Jadi Sorotan, Propam Didesak Usut Tuntas

seputarindonesiatv.id || Sampang – Dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Sampang menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebut seorang terduga pelaku narkoba yang diamankan aparat tidak diproses melalui jalur pidana sebagaimana mestinya, melainkan menjalani program rehabilitasi melalui mekanisme yang kini dipertanyakan sejumlah pihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber, seorang terduga pelaku berinisial G.A. disebut diamankan pada pertengahan Juni 2026 dan sempat berada di Mapolres Sampang selama beberapa hari sebelum dibawa ke Kantor BNNP Jawa Timur di Surabaya.

Setelah menjalani proses asesmen, yang bersangkutan kemudian dirujuk ke Yayasan Rehabilitasi yang berada di perum pondok jati di Kabupaten Sidoarjo untuk menjalani program rehabilitasi.

Sejumlah sumber mengaku terdapat dugaan adanya pembayaran dalam jumlah besar yang berkaitan dengan proses penanganan perkara tersebut. Nilainya disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun hingga saat ini informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Yang kami dengar bukan hanya Rp70 juta, tetapi lebih dari Rp100 juta. Bahkan ada beberapa orang yang ikut diamankan dalam perkara itu,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya barang bukti lain yang tidak diproses dalam perkara tersebut. Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Menanggapi informasi yang berkembang, Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda, membantah adanya penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.

“Tidak benar. Silakan datang ke kantor agar bisa kami jelaskan berdasarkan data dan fakta supaya tidak menimbulkan fitnah,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara narkotika dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau ada bukti anggota saya melakukan penyimpangan, silakan laporkan ke Propam. Kalau terbukti pasti kami proses. Penanganan narkoba selama ini sesuai aturan,” tegasnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa setelah seseorang menjalani mekanisme rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku, kewenangan pelaksanaan rehabilitasi berada pada lembaga yang ditunjuk dan berwenang.

Mencuatnya informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme asesmen, rehabilitasi, dan transparansi penanganan perkara narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum. Publik juga menaruh perhatian terhadap proses pengawasan guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga Selasa (9/6/2026), saat berita ini kembali ditayangkan untuk kedua kalinya, pihak-pihak yang terkait belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas berbagai informasi yang berkembang. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sejumlah saluran komunikasi juga belum memperoleh respons.

Mencuatnya dugaan tersebut telah memunculkan perhatian publik dan berbagai pertanyaan terkait transparansi penanganan perkara narkotika, khususnya mengenai mekanisme asesmen, rehabilitasi, serta pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan. Karena itu, publik menanti penjelasan resmi dari seluruh pihak yang berwenang guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, profesional, transparan, dan akuntabel.

Seiring belum adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait, perhatian masyarakat kini juga tertuju pada langkah pengawasan dan pendalaman yang diharapkan dapat memberikan kepastian serta menjawab berbagai informasi yang berkembang di ruang publik.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor : Redaksi