Sidang Gugatan Dugaan Pembongkaran Balai PKK Simomulyo Ditunda, Tergugat Absen
seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan pembongkaran Balai PKK dan TK Karya Bhakti di Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/6/2026), terpaksa ditunda setelah para tergugat tidak menghadiri persidangan.
Gugatan tersebut diajukan oleh Sudjono dan Sumakno Roekun melalui kuasa hukumnya, Moch. Fusthaathul Amri, terhadap Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Simomulyo beserta sejumlah pihak lainnya.
Dalam sidang yang beragenda pembacaan gugatan, para tergugat yakni M. Isroni Hariyanto, Haryono, dan Yayuk Herawati tidak hadir. Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan ulang secara patut kepada seluruh tergugat.
“Agenda sidang hari ini pembacaan gugatan. Namun para tergugat tidak hadir. Selanjutnya pengadilan akan melakukan pemanggilan kembali secara patut kepada para tergugat,” ujar kuasa hukum penggugat, Moch. Fusthaathul Amri, usai persidangan.
Tuntut Ganti Rugi Rp11,44 Miliar
Dalam gugatannya, penggugat menyatakan Balai PKK dan TK Mulyo telah berdiri sejak 1980 dan dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan biaya sebesar Rp18.576.700. Selama puluhan tahun bangunan tersebut disebut dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan anak usia dini sekaligus pusat kegiatan sosial kemasyarakatan.
Penggugat mendasarkan gugatannya pada sejumlah dokumen, di antaranya Rembug Desa Nomor 04/SM/63/IV/1981, pengesahan Walikotamadya Surabaya Nomor 144/62/411.11/81, serta penetapan Lurah Simomulyo yang berkaitan dengan Akta Yayasan Pendidikan Mulyosari.
Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta agar para tergugat mengembalikan kondisi bangunan seperti semula, termasuk membangun kembali pagar yang telah dibongkar. Selain itu, mereka menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,44 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp11,44 miliar. Dana tersebut, menurut penggugat, direncanakan untuk membangun kembali Balai PKK sebagai fasilitas publik.
Tergugat Siap Hadapi Gugatan
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua LPMK Simomulyo, M. Isroni Hariyanto, membenarkan dirinya menjadi salah satu pihak tergugat dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.
“Benar mas, saya selaku tergugat. Ya enggak apa-apa, tak lawan mas. Sebab saya ini sewa lahan di Pemkot, kok saya yang digugat,” ujarnya.
Ia juga menyebut persoalan tersebut tidak hanya bergulir dalam gugatan perdata, tetapi juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Pengaduan ke Polda Jatim
Secara terpisah, Yayasan Pendidikan Mulyosari melalui pengurusnya, Sumakno Roekun alias Sumakno Andjani, telah mengadukan dugaan pembongkaran Balai PKK dan TK Mulyo ke SPKT Polda Jawa Timur pada 12 Juni 2026.
Dalam pengaduannya, pelapor menyebut bangunan tersebut berdiri di atas lahan seluas 585 meter persegi berdasarkan hasil Rembug Desa tahun 1981 yang telah memperoleh pengesahan pemerintah saat itu. Pelapor menduga bangunan dibongkar dan kemudian digantikan dengan tujuh unit pertokoan atau tenant sehingga fungsi Balai PKK sebagai fasilitas pelayanan publik tidak lagi dapat dimanfaatkan masyarakat.
Sebelum membuat laporan kepolisian, pihak yayasan mengaku telah mengirimkan dua kali somasi dan satu surat keberatan kepada pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam gugatan mengenai pokok perkara tersebut. Sementara itu, perkara perdata masih berproses di PN Surabaya, sedangkan laporan ke Polda Jawa Timur masih berada pada tahap pengaduan. Seluruh dalil yang disampaikan para penggugat dan pelapor masih menunggu pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Red
