seputarindonesiatv.id || SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo semakin serius menangani persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama “berperang” melawan sampah.
Ajakan tersebut disampaikan usai kegiatan pendampingan di tiga desa, yakni Desa Kepadangan dan Desa Kebaron di Kecamatan Tulangan serta Desa Ketegan di Kecamatan Tanggulangin, Rabu (22/4/2026).
Menurut Subandi, persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari instansi terkait hingga masyarakat.
“Penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya satu pihak,” tegasnya.
TPS3R Belum Optimal, Pemkab Lakukan Evaluasi
Dalam kesempatan itu, Subandi juga menyoroti kinerja Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dinilai belum berjalan optimal di sejumlah wilayah.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk melakukan pemetaan serta pendampingan intensif, khususnya pada TPS3R yang tidak berfungsi maksimal.
Pemkab Sidoarjo, lanjutnya, akan melakukan evaluasi rutin setiap bulan hingga pemantauan harian guna memastikan berbagai kendala di lapangan dapat segera ditangani.
Siap Libatkan Aparat untuk Penindakan
Sebagai langkah tegas, Pemkab Sidoarjo berencana menggandeng aparat penegak hukum guna menindak pelanggaran dalam pengelolaan sampah.
Subandi menegaskan, tindakan hukum akan diambil apabila pelanggaran masih terjadi meskipun telah diberikan peringatan.
DLHK Soroti Manajemen dan Transparansi
Sementara itu, Plt Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, mengungkapkan bahwa banyak desa sebenarnya telah memiliki struktur pengelola sampah, namun belum berjalan efektif.
Ia menjelaskan, permasalahan utama terletak pada manajemen yang kurang baik serta belum optimalnya pemanfaatan fasilitas seperti insinerator.
Selain itu, Arif juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan iuran sampah masyarakat yang berkisar antara Rp15.000 hingga Rp25.000 per bulan.
“Dana tersebut harus dikelola secara transparan untuk operasional, mulai dari pemilahan, transportasi hingga residu ke TPA,” jelasnya.
Ancaman Sanksi dan Peran Masyarakat
DLHK juga mengingatkan adanya potensi sanksi pidana jika ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan sampah maupun iuran masyarakat.
Masyarakat pun didorong untuk aktif melapor jika menemukan pengelolaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Butuh Sinergi dari Semua Pihak
Di akhir, Subandi menegaskan bahwa keberhasilan penanganan sampah sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW.
“Ini adalah gerakan bersama. Semua harus terlibat untuk menyelesaikan persoalan sampah di Sidoarjo,” pungkasnya.
Editor : Sundary





