seputarindonesiatv.id || Jember – Dugaan praktik percaloan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di Satpas Jember. Praktik tersebut dinilai sulit dikendalikan dan berpotensi mencederai semangat reformasi pelayanan publik yang tengah digaungkan institusi Polri.
Pada Selasa lalu, Awak media mendatangi salah satu warung kopi di depan Mapolres Jember setelah menerima informasi dari narasumber terkait dugaan percaloan. Dari keterangan yang diperoleh, seorang perempuan yang berada di warung tersebut menawarkan jasa pengurusan SIM C dengan tarif Rp850 ribu dan dijanjikan bisa langsung jadi.
“Bisa saya uruskan, Mas, Rp850 ribu,” ungkapnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pimpinan media kemudian mendatangi Satpas Jember guna melakukan konfirmasi langsung kepada pejabat yang berwenang. Setelah menunggu sekitar satu jam, akhirnya dipanggil ke ruangan bagian SIM.
Namun, saat berada di ruangan tersebut, terlihat seorang laki-laki yang diduga memiliki kedekatan dengan oknum petugas tiba-tiba menyerahkan sebuah amplop. Momen tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelayanan di Satpas Jember.
Saat dikonfirmasi, pejabat terkait membantah adanya praktik percaloan di lingkungan Satpas.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, tarif resmi penerbitan SIM C jauh di bawah angka yang ditawarkan oleh oknum tersebut.
Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini tengah mendorong program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Salah satu indikatornya adalah penerapan Zona Integritas di lini pelayanan publik, termasuk pelayanan SIM.
Namun, realita dugaan praktik percaloan di Satpas Jember dinilai mencederai semangat tersebut. Kondisi ini juga menyulitkan masyarakat yang ingin mengurus SIM secara jujur dan sesuai prosedur resmi. Mereka merasa kalah dengan sistem yang tidak sehat jika praktik semacam ini dibiarkan tumbuh tanpa pengawasan tegas.
Publik kini menunggu klarifikasi terbuka dari pejabat struktural yang berada di garda terdepan pelayanan SIM, termasuk Kanit Regident. Ketidaktegasan atau sikap diam dari pihak terkait dikhawatirkan akan dimaknai sebagai bentuk pembiaran.
Reformasi pelayanan publik seharusnya tidak berhenti pada slogan, melainkan diwujudkan melalui pengawasan ketat dan tindakan nyata demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Editor : Tim






