seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Pagi itu seharusnya menjadi momen penyelamatan. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, seorang warga Simorejo Timur, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, mendatangi Puskesmas Simomulyo dengan harapan mendapatkan pertolongan pertama bagi anggota keluarganya yang tengah dalam kondisi darurat.
Harapan itu pupus.
Menurut keterangan keluarga, permintaan bantuan tidak direspons sebagaimana mestinya. Pihak puskesmas diduga tidak segera memberikan penanganan dengan berbagai alasan yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka.
Dalam situasi yang berpacu dengan waktu, keterlambatan penanganan medis menjadi fatal. Pasien yang membutuhkan pertolongan tersebut akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa ini bukan sekadar tragedi keluarga. Ia membuka pertanyaan besar tentang wajah pelayanan kesehatan publik di Kota Surabaya.
Padahal, dalam berbagai kebijakan Pemerintah Kota Surabaya, pelayanan kesehatan ditegaskan sebagai prioritas utama dan hak dasar setiap warga. Dalam kondisi darurat, fasilitas layanan kesehatan semestinya memberikan pertolongan pertama tanpa penundaan.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan dugaan sebaliknya.
Secara hukum, kewajiban tersebut telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 32 ayat (2) yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan penanganan darurat tanpa penolakan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi pidana. Dalam Pasal 190 UU tersebut ditegaskan bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Apabila tindakan tersebut mengakibatkan kecacatan atau kematian, ancaman hukuman meningkat menjadi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketentuan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan kembali kewajiban pelayanan tanpa diskriminasi dan tanpa penundaan dalam kondisi darurat.
Dari aspek pidana umum, dugaan pembiaran terhadap pasien juga dapat dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 304, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan, bagi pihak yang dengan sengaja membiarkan orang dalam keadaan sengsara padahal wajib memberikan pertolongan.
Ahli hukum kesehatan menilai, jika benar terjadi penolakan terhadap pasien dalam kondisi darurat, hal tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran serius.
“Dalam kondisi gawat darurat, tidak ada ruang untuk alasan administratif. Kewajiban hukum melekat untuk menyelamatkan nyawa terlebih dahulu,” ujar seorang akademisi hukum kesehatan.
Senada dengan itu, aktivis pelayanan publik menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bisa masuk ranah pidana jika terbukti ada pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh prosedur ketika nyawa warga dipertaruhkan,” tegasnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa ini tidak hanya mencederai prinsip dasar pelayanan kesehatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sejumlah warga sekitar mengaku kecewa dan mempertanyakan standar operasional yang diterapkan di puskesmas tersebut. Mereka menilai, dalam situasi darurat, alasan administratif atau prosedural tidak seharusnya menghalangi tindakan penyelamatan nyawa.
Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Simomulyo maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah komitmen “kesehatan sebagai prioritas utama” benar-benar dijalankan di lapangan, atau hanya berhenti sebagai narasi kebijakan di atas kertas.
Publik kini menunggu jawaban—dan lebih dari itu, pertanggungjawaban.
Editor : Red






