seputarindonesiatv.id || Surabaya – Dugaan aktivitas pencurian kabel primer bawah tanah milik PT Telkom Indonesia di kawasan Jalan Raya Jemursari, Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, semakin menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga tidak hanya terjadi satu kali, melainkan telah berlangsung sedikitnya dalam dua aksi berbeda, yakni pada 18 Mei 2026 dan kembali terjadi pada 20 Mei 2026 dini hari.
Kegiatan penarikan kabel Telkom dilakukan pada malam hari dengan cara menggali dan menarik kabel dari bawah tanah.
Aktivitas itu memicu perhatian warga dan awak media karena dilakukan secara mencolok di kawasan jalan padat perkotaan.
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul pernyataan berbeda dari pihak yang disebut terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Pak Cahya Budiono atau akrab disapa Mele, selaku PM dari PT PRM, menegaskan bahwa seorang perempuan bernama Diana yang sebelumnya mengklaim pekerjaan tersebut resmi bukan bagian dari PT PRM.
“Bu Diana bukan bagian dari PT PRM,” ujar Cahya saat dikonfirmasi.
Tak hanya itu, Cahya juga mengungkap fakta penting bahwa dokumen administrasi utama pekerjaan tersebut justru belum terbit.
“Nota Dinas (Nodin) dan SIMLOK masih belum keluar,” tegasnya.
Pernyataan itu menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas penarikan kabel telah dilakukan sebelum dokumen perizinan dan administrasi resmi diterbitkan. Padahal, pekerjaan utilitas bawah tanah umumnya wajib dilengkapi dokumen teknis dan izin pelaksanaan sebelum kegiatan dilakukan, terlebih apabila dikerjakan di ruang milik jalan dan dilakukan pada malam hari.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Ipda Bagus Tri, juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penarikan kabel tersebut.
“Mas, saya tidak mengetahui kalau ada kegiatan atau aktivitas pekerjaan penarikan kabel Telkom. Kalau saya tahu tadi malam ada kegiatan, saya pastikan saya tangkap,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp.
Pernyataan aparat tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas penggalian dan penarikan kabel yang berlangsung hingga dua kali pada malam hari dapat berjalan tanpa pengawasan maupun penindakan.
Kasus ini kini memicu desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pekerjaan, asal-usul kabel yang ditarik, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Apalagi, praktik pencurian kabel utilitas dan penjualan kabel bekas di Surabaya sebelumnya beberapa kali berhasil diungkap aparat penegak hukum. Karena itu, masyarakat berharap kasus dugaan penarikan kabel di Jemursari ini tidak berhenti sebatas klarifikasi, melainkan diusut secara terbuka dan transparan demi memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan terjadi di ruang publik.
Efitor : Tim







