seputarindonesiatv.id || JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bergerak cepat menangani terhentinya layanan pemerintahan di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari. Mandeknya pelayanan tersebut dipicu persoalan administratif terkait belum disepakatinya Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Untuk mencegah layanan masyarakat semakin terganggu, Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, mendorong Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon segera menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) sebagai dasar penggunaan anggaran desa. Mekanisme ini dinilai sebagai langkah antisipatif agar kebutuhan operasional pemerintahan tetap berjalan.
Menurut Adi, penyusunan Perkades APBDes merupakan solusi yang dibenarkan regulasi ketika pembahasan Perdes APBDes mengalami kebuntuan. Ia merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang memberi ruang penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu.
“Perkades bisa menjadi dasar pencairan belanja operasional, termasuk pembayaran gaji perangkat desa. Jadi tidak perlu menunggu proses Perdes selesai jika situasinya belum memungkinkan,” ungkapnya, Senin (2/3/2026).
Adi menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan pelayanan publik di Desa Patemon tetap berjalan. Untuk itu, DPMD Jember tidak hanya memberikan rekomendasi, tetapi juga siap turun langsung memberikan pendampingan teknis.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi bersama unsur Forkopimda dan Muspika Pakusari untuk mencari langkah tercepat memulihkan stabilitas pemerintahan desa. DPMD juga membuka ruang konsultasi, termasuk menurunkan tim apabila desa membutuhkan dukungan penyusunan dokumen.
“Kami siap memfasilitasi penuh. Apabila ada kesulitan dalam penyusunan Perkades atau kebutuhan teknis lainnya, tim kami siap mendampingi kapan saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adi menyebut bahwa DPMD tidak hanya fokus pada solusi jangka pendek. Evaluasi mendalam akan dilakukan untuk memahami faktor penolakan terhadap Pj Kades sebelumnya. Pendekatan komunikasi akan ditempuh guna menemukan solusi jangka panjang yang dapat menjaga kondusivitas pemerintahan desa.
Pemerintah Kabupaten Jember berharap proses pemulihan layanan Desa Patemon dapat berjalan cepat dan seluruh pihak dapat kembali bekerja sama demi kepentingan masyarakat.
Edutor : Red








