seputarindonesiatv.id || Surabaya – Dugaan praktik “main perkara” kembali mencoreng penanganan kasus narkotika di lingkungan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Publik kini menyoroti proses hukum terhadap dua pria berinisial Helmi dan Rendi yang diamankan aparat, namun belakangan dikabarkan berujung rehabilitasi di tengah munculnya isu dugaan permintaan uang puluhan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Helmi dan Rendi diamankan petugas pada Jumat (01/05/2026) usai Maghrib di kawasan Kebundalem, Surabaya. Saat penindakan berlangsung, keduanya disebut diduga kedapatan alat hisap sabu dan langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun di tengah proses penanganan perkara, muncul tanda tanya besar. Informasi yang berkembang di lapangan menyebut adanya komunikasi antara keluarga salah satu terduga pelaku dengan pihak yang disebut-sebut sebagai PH dari Unit 1 Satreskoba.
Tak berhenti di situ, beredar pula dugaan adanya permintaan uang sebagai “jalan keluar” agar perkara tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih berat. Setelah melalui proses negosiasi, kedua belah pihak dikabarkan akhirnya mencapai kesepakatan dengan nominal sebesar Rp25 juta. Isu tersebut langsung memicu sorotan tajam masyarakat karena menyangkut integritas aparat dalam penanganan kasus narkotika.
Belum reda dugaan tersebut, kedua terduga pelaku justru dikabarkan dipindahkan ke rumah rehabilitasi berbeda pada hari Selasa. Langkah rehabilitasi yang berlangsung cepat itu pun memunculkan spekulasi di tengah publik, terlebih hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait status hukum, hasil asesmen, maupun dasar penerapan rehabilitasi terhadap keduanya.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Situasi tersebut semakin memperkuat desakan publik agar dilakukan evaluasi internal terhadap penanganan perkara narkotika di tubuh Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pasalnya, isu dugaan “jual beli perkara” narkoba disebut bukan kali pertama mencuat di lingkungan tersebut.
Pimpinan Redaksi seputarindonesiatv.id menegaskan pihaknya akan terus melakukan penelusuran serta konfirmasi lanjutan demi menjaga prinsip keberimbangan dan keterbukaan informasi publik.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, juga didorong untuk turun tangan secara langsung dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya oknum yang bermain dalam proses penanganan perkara narkotika.
Kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai tidak boleh dirusak oleh segelintir oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas dan transparansi institusi kepolisian guna menjawab berbagai dugaan yang berkembang agar tidak semakin menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Editor : Suhaiĺi






