seputarindonesiatv.id || Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku pencurian laptop milik mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang terjadi di Desa Telang, Kecamatan Kamal.
Pelaku berinisial RL, warga Pamekasan, ditangkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya saat sedang tertidur di sebuah masjid di kawasan Telang.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan kasus tersebut bermula saat korban bernama Verdik Ardika kehilangan laptop ketika tertidur di Masjid Baitul Muttaqin, Desa Telang, pada Kamis (14/5/2026).
“Berbekal rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Hafid, Selasa (19/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, RL diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Pamekasan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menjerat RL dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Red






