seputarindonesiatv.id || Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menggelar sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Kamis (15/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe Tanah Jawa, kawasan Taman Pinang, dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah, aparat, serta perwakilan warga.
Dalam sosialisasi itu, DLHK memaparkan hasil temuan lapangan terkait sejumlah pelanggaran pemanfaatan fasum yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Beberapa di antaranya meliputi bangunan liar, penutupan akses, hingga pemanfaatan area fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Janti Mulyono menegaskan, pemerintah akan melakukan penertiban secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami tidak langsung bongkar begitu saja. Ada tahapan yang harus dilalui mulai dari sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga pemberian surat peringatan,” ujarnya.
DLHK menyebut proses penertiban diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu dengan mekanisme surat peringatan bertahap sebelum dilakukan tindakan bersama Satpol PP.
Selain fokus pada penertiban, pemerintah juga berencana melakukan penataan ulang kawasan fasum dengan pembangunan taman dan optimalisasi ruang terbuka hijau. Penataan tersebut disebut bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus mencegah munculnya pelanggaran baru.
Namun dalam forum tersebut, sejumlah warga turut menyampaikan kritik dan keberatan. Mereka meminta pemerintah bersikap transparan terkait status aset fasum serta mekanisme pengelolaannya.
Salah satu warga mempertanyakan dasar hukum penguasaan aset yang selama ini digunakan oleh pihak tertentu. Warga juga meminta pemerintah memastikan penertiban dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
“Kami mendukung penertiban, tapi harus jelas status asetnya dan prosesnya terbuka. Jangan sampai warga kecil yang dikorbankan,” ujar salah satu peserta forum.
Warga juga mengaku khawatir jika proses penataan berdampak pada aktivitas sosial masyarakat yang selama ini memanfaatkan area tersebut untuk kegiatan lingkungan.
Dalam kegiatan itu turut hadir perwakilan DPRD, Inspektorat, BPKAD, Satpol PP, Dinas PU Bina Marga dan SDA, camat, lurah, hingga pengurus RT/RW Perumahan Pondok Mutiara.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan proses penertiban akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog dengan masyarakat agar penataan kawasan berjalan kondusif.
Editor : Sundary







