Dugaan Setoran Rp100 Juta dan Jalur Rehabilitasi Narkoba di Sampang Jadi Sorotan, Propam Didesak Usut Tuntas

seputarindonesiatv.id || Sampang – Dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sampang menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebut seorang terduga pelaku narkoba yang diamankan aparat tidak diproses melalui jalur pidana sebagaimana mestinya, melainkan menjalani program rehabilitasi melalui mekanisme yang kini dipertanyakan sejumlah pihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber, seorang terduga pelaku berinisial G.A. disebut diamankan pada pertengahan Juni 2026 dan sempat berada di Mapolres Sampang selama beberapa hari sebelum dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur di Surabaya.

Setelah menjalani proses asesmen, yang bersangkutan disebut dirujuk ke Yayasan Rehabilitasi yang berada di wilayah perum pondok jati di Kabupaten Sidoarjo untuk menjalani program rehabilitasi.

Sejumlah sumber mengaku terdapat dugaan adanya pembayaran dalam jumlah besar yang berkaitan dengan proses penanganan perkara tersebut. Nilainya disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun hingga saat ini informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

“Yang kami dengar bukan hanya Rp70 juta, tetapi lebih dari Rp100 juta. Bahkan ada beberapa orang yang ikut diamankan dalam perkara itu,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya barang bukti lain yang tidak diproses dalam perkara tersebut. Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Polres Sampang Bantah Dugaan Penyimpangan

Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda, membantah adanya penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.

“Tidak benar. Silakan datang ke kantor agar bisa kami jelaskan berdasarkan data dan fakta supaya tidak menimbulkan fitnah,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara narkotika dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau ada bukti anggota saya melakukan penyimpangan, silakan laporkan ke Propam. Kalau terbukti pasti kami proses. Penanganan narkoba selama ini sesuai aturan,” tegasnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa setelah seseorang menjalani mekanisme rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku, kewenangan pelaksanaan rehabilitasi berada pada lembaga yang ditunjuk dan berwenang.

BNNP dan Lembaga Rehabilitasi Diharapkan Memberikan Klarifikasi

Mencuatnya informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme asesmen, rehabilitasi, dan transparansi penanganan perkara narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari BNNP Jawa Timur maupun pihak Yayasan Rehabilitasi di daerah perum pondok jati, kabupaten sidoarjo terkait informasi yang berkembang di masyarakat.

Publik kini menanti langkah pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut dari Divisi Propam maupun instansi terkait guna memastikan seluruh proses penanganan perkara narkotika berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Penulis: Redaksi

Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan setoran uang dan penyimpangan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.