Pemilik Bioskop Rukun Mulyo Gugat Pemkot Surabaya soal Rencana TPS di GOR Cak Roekoen, Sidang Diwarnai Teguran Hakim

aeputarindonesiatv.id || SURABAYA – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait rencana pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan GOR Cak Roekoen, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026). Jalannya persidangan diwarnai teguran Majelis Hakim kepada penasihat hukum para tergugat yang dinilai belum siap mengikuti persidangan.

Gugatan diajukan oleh Sudjono Hadimulyo BSc melalui kuasa hukumnya, Moch Fusthaathul Amri, SH. Dalam perkara yang didaftarkan pada 19 Juni 2026 tersebut, Sudjono menggugat Camat Sukomanunggal Dwi Anggara Widya Sukma sebagai Tergugat I, Ketua LPMK Simomulyo M. Isroni Hariyanto, Ketua RW 07 Magdalena, Lurah Simomulyo Fendy Ardiani Pradhana, pengelola GOR Cak Roekoen Yudhistiro Rekso Yudho, serta sejumlah turut tergugat dari unsur pemerintah dan pengurus RW.

Pada persidangan, hanya pihak Yudhistiro Rekso Yudho yang dinyatakan telah melengkapi seluruh administrasi. Sementara Inspektorat, Tergugat II dan III, serta Turut Tergugat IV hingga IX hadir namun belum melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

Kondisi tersebut membuat Majelis Hakim menegur penasihat hukum para tergugat.

«”Kelihatan seperti orang bingung saja,” ujar Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.»

Dalam gugatannya, Sudjono mengaku sebagai pemilik atau penguasa tanah bekas yasan seluas sekitar 2.500 meter persegi yang dahulu merupakan lokasi Gedung Bioskop Rukun Mulyo dan kini dimanfaatkan sebagai lapangan futsal. Klaim tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen, antara lain Rembug Desa Tahun 1983, pengesahan Walikotamadya Tahun 1984, Register Letter C Kelurahan Simomulyo, serta dokumen perpajakan.

Penggugat menilai rencana pembangunan TPS di sekitar GOR Cak Roekoen berpotensi menimbulkan pencemaran udara, mengganggu aktivitas olahraga masyarakat, serta mengurangi fungsi fasilitas publik yang selama ini dimanfaatkan untuk pembinaan atlet sepak bola.

Sudjono juga menyatakan telah mengajukan surat keberatan kepada Camat Sukomanunggal pada 8 Juni 2026. Namun, dalam balasan surat tersebut dijelaskan bahwa lokasi yang direncanakan menjadi TPS merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya dan pembangunan telah memperoleh persetujuan melalui musyawarah LPMK bersama seluruh Ketua RW di Kelurahan Simomulyo.

Menurut penggugat, dirinya sebagai pihak yang mengaku terdampak langsung tidak pernah diundang maupun dilibatkan dalam musyawarah tersebut. Atas dasar itu, ia menilai tindakan para tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Selain meminta pengadilan menyatakan rencana pembangunan TPS tersebut cacat hukum, penggugat juga mendalilkan adanya dugaan penyimpangan prosedur, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengambilan keputusan. Ia turut mengacu pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan pengelolaan sampah yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat maupun pencemaran lingkungan.

Dalam petitumnya, Sudjono meminta majelis hakim membatalkan rencana pembangunan TPS di kawasan GOR Cak Roekoen, memerintahkan para tergugat mencabut keputusan tersebut, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pejabat yang dinilai menyalahgunakan kewenangan.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp7 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp10 miliar. Ia juga memohon agar pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap sejumlah aset milik para tergugat sebagai jaminan apabila gugatan dikabulkan.

Perkara tersebut selanjutnya akan berlanjut sesuai agenda persidangan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Editor : Red