seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Komunitas Arek Surabaya Asli (ARSAS) menggelar pertemuan dan mediasi dengan jajaran Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (6/10/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/551/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 24 April 2025.

Pertemuan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di ruang Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, Gedung Naya Agra lantai 6.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, Kanit I Subdit I, Panit I Subdit I, Ketua ARSAS Heri Bimantara, Sekjen ARSAS Rico Suroso, serta Bayu K. Firdaus selaku tim kuasa hukum pelapor.

Berdasarkan notulen pertemuan, jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut masih dalam proses penyidikan.

Perkembangan penanganan perkara juga disebut telah disampaikan kepada pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Selain itu, penyidik disebut telah mengirimkan jawaban tindak lanjut terhadap hasil rekomendasi gelar perkara khusus yang sebelumnya dilaksanakan di Birowassidik Bareskrim Polri.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pelapor juga menyampaikan rencana untuk meminta dilaksanakannya kembali gelar perkara khusus melalui Birowassidik Bareskrim Polri.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya pelapor untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas perkembangan laporan yang telah berjalan.

Ketua ARSAS, Heri Bimantara, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut dengan tetap menghormati mekanisme dan prosedur yang berlaku.

«“Intinya, kami ingin mendapatkan kepastian hukum terhadap laporan yang sudah berjalan. Kami akan tetap mengikuti mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.»

Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor, Bayu K. Firdaus, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut dan menunggu tindak lanjut sesuai hasil pertemuan dengan jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pertemuan tersebut kemudian ditutup dengan kesepakatan bahwa proses penanganan laporan masih berjalan. Pihak pelapor selanjutnya akan menempuh mekanisme gelar perkara khusus melalui Birowassidik Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan terhadap laporan tersebut masih berlangsung. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Red