Pemilik Tanah Minta Warkah Dibuka, BPN Janjikan Penelusuran dalam Dua Pekan
seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Dugaan tumpang tindih sertifikat tanah di wilayah kerja Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya 1 menjadi persoalan serius yang membutuhkan penjelasan terbuka. Seorang pemilik tanah berinisial IJ mengaku menemukan informasi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak lain pada lokasi yang diklaim sebagai tanah miliknya.
Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai riwayat hak atas tanah, dasar penerbitan sertifikat, kesesuaian data fisik dan yuridis, hingga proses pengukuran serta pemetaan bidang tanah.
IJ meminta BPN Surabaya 1 menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk membuka dan memeriksa dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Hingga kini, dugaan tumpang tindih tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Berawal dari Pengecekan Pajak Tanah
Persoalan ini bermula ketika IJ hendak membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya untuk periode 2021–2026. Nilai tunggakan tersebut disebut mencapai Rp220.100.952.
Karena nilai yang harus dibayarkan cukup besar, IJ berupaya memastikan kesesuaian letak dan identitas objek pajak. Ia kemudian melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Dari proses tersebut, menurut keterangan pihak IJ, muncul informasi mengenai HGB atas nama dua orang berinisial KD dan KM yang disebut terbit pada 2008 di lokasi yang dipersoalkan.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Bapenda Kota Surabaya. IJ selanjutnya diarahkan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut keterangan pihak pengadu, DPRKPP menyebut lokasi tersebut sesuai dengan peta blok atas nama IJ. Sementara itu, BPKAD disebut menyampaikan bahwa lokasi yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya.
Keterangan tersebut menjadi alasan bagi IJ untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai status dan riwayat administrasi pertanahan atas bidang yang dipersoalkan.
Namun, kesesuaian peta blok dan pencatatan pajak perlu dibedakan dari bukti kepemilikan hak atas tanah. Kepastian status hukum tetap harus ditelusuri melalui dokumen pertanahan dan data resmi yang relevan.
Dokumen 2002 dan 2003 Dipertanyakan
Berdasarkan kronologi serta dokumen yang disampaikan pihak IJ, pada 2002 terdapat surat ukur (SU) dengan luas yang disebut sama dengan bidang tanah yang kini dipersoalkan.
Selanjutnya, pada 2003 disebut terdapat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas nama pemohon IJ, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan luas tanah yang diklaim sesuai dengan bidang tersebut.
Persoalan muncul setelah pada 2008 ditemukan informasi mengenai penerbitan HGB atas nama KD dan KM di lokasi yang disebut memiliki kesamaan letak dan luas.
IJ mempertanyakan bagaimana riwayat administrasi tersebut dapat terjadi. Ia meminta BPN menjelaskan apakah bidang tanah yang tercantum dalam dokumen-dokumen itu benar-benar merupakan objek yang sama, bagaimana hubungan antara data lama dan data yang lebih baru, serta apa dasar hukum penerbitan HGB tersebut.
Pihak IJ juga menyebut nama wajib pajak dalam administrasi perpajakan masih tercatat atas namanya.
Sejumlah hal itu perlu diuji melalui pencocokan surat ukur, NIB, peta pendaftaran tanah, buku tanah, dokumen alas hak, serta riwayat perubahan dan penerbitan hak.
Sebab, kesamaan nama lokasi, luas, atau pencatatan pajak saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya sertifikat ganda maupun memastikan bahwa suatu HGB diterbitkan di atas tanah berstatus Hak Milik.
Datangi BPN Surabaya 1, Minta Dasar Penerbitan HGB
Untuk mendapatkan kepastian, pihak IJ bersama perwakilannya mendatangi Kantor BPN Surabaya 1 pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Kedatangan tersebut bertujuan meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan HGB, proses pengukuran, pemetaan bidang tanah, serta kesesuaian data administrasi yang tersimpan di kantor pertanahan.
Menurut keterangan pihak pengadu, mereka ditemui staf berinisial Y dan D, kemudian diarahkan menyampaikan surat permohonan dan kembali pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Pihak pengadu mengaku sempat mengalami kesulitan untuk bertemu dengan pejabat yang diharapkan memberikan penjelasan. Setelah melakukan koordinasi, mereka akhirnya dapat bertemu dengan Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pengukuran, serta staf pengukuran.
Dalam pertemuan itu, menurut pihak IJ, BPN Surabaya 1 menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap persoalan yang dilaporkan dan memberikan jawaban dalam waktu sekitar dua pekan.
Janji tindak lanjut tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mengurai persoalan berdasarkan dokumen dan fakta administrasi, bukan sekadar keterangan lisan.
Warkah Diminta Diperiksa, Transparansi Jadi Kunci
Salah satu permintaan utama pihak IJ adalah pemeriksaan warkah atau kumpulan dokumen yang menjadi dasar proses pendaftaran dan penerbitan hak atas tanah.
Dokumen yang diminta untuk ditelusuri mencakup berkas permohonan atas nama IJ serta berkas permohonan HGB atas nama KD dan KM, termasuk alas hak, data pengukuran, peta bidang, buku tanah, dan riwayat administrasi yang berkaitan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
- Apakah bidang tanah dalam dokumen atas nama IJ dan HGB atas nama KD serta KM benar-benar berada pada lokasi yang sama?
- Apa dasar hak dan dokumen pendukung yang digunakan dalam penerbitan HGB pada 2008?
- Bagaimana proses pengukuran dan pemetaan dilakukan, serta apakah terdapat perbedaan data fisik atau yuridis?
- Apakah pernah terjadi perubahan, pemecahan, penggabungan, peralihan, atau pencatatan ulang hak atas bidang tanah tersebut?
- Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah koreksi apa yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum?
Pembukaan atau pemberian akses terhadap warkah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan data pribadi dan hak pihak lain. Meski demikian, BPN diharapkan memberikan penjelasan yang memadai kepada pihak yang berkepentingan melalui mekanisme resmi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, hasil pemeriksaan perlu menjadi dasar penanganan dan tindakan korektif sesuai kewenangan. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan proses yang sah.
Siapkan Pengaduan ke Kanwil BPN Jatim hingga Aparat Penegak Hukum
Pihak IJ menyatakan akan terus mengupayakan penyelesaian melalui jalur administrasi. Apabila tidak memperoleh kejelasan atau ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Komisi A DPRD Kota Surabaya, Ombudsman, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pihak pengadu juga menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada Polda Jawa Timur maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila tersedia bukti dan dasar hukum yang relevan dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Langkah tersebut, menurut pihak IJ, ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan persoalan pertanahan yang dilaporkan ditangani secara terbuka serta objektif.
Menunggu Jawaban Resmi BPN
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut BPN Surabaya 1 yang menurut pihak pengadu menjanjikan penelusuran dalam waktu sekitar dua pekan.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan riwayat bidang tanah, dasar penerbitan HGB, serta ada atau tidaknya ketidaksesuaian antara dokumen yang dimiliki IJ dan data pertanahan yang tercatat atas nama KD dan KM.
Klarifikasi resmi BPN menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak. Jika memang terdapat kesalahan administrasi, perlu ada penjelasan mengenai bentuk kesalahan dan mekanisme penyelesaiannya. Sebaliknya, apabila penerbitan hak telah sesuai prosedur, dasar dan riwayat hukumnya juga perlu diterangkan secara memadai kepada pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini disusun, dugaan tumpang tindih sertifikat dan persoalan penerbitan HGB tersebut masih memerlukan verifikasi. Keterangan resmi BPN Surabaya 1 serta tanggapan pihak-pihak yang namanya disebut dalam persoalan ini diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan kronologi dan keterangan pihak pengadu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari BPN Surabaya 1 maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Red
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad

