seputarindonesiatv.id | SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mematangkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan. Bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, Pemkab memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan guna menghindari persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dengan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, M. Naim, di Kantor Kanwil BPN Jatim, Rabu (28/10/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Sidoarjo, M. Ainur Rahman, beserta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Salah satu agenda yang dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026) adalah pendalaman materi melalui pemaparan instansi yang membutuhkan tanah, sebagai bagian dari persiapan tahapan pengadaan tanah dan pengumuman daftar nominatif.

Kepala Kanwil BPN Jatim, M. Naim, menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk Flyover Gedangan harus dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya.

Menurutnya, proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja. Dengan demikian, pembayaran ganti kerugian tanah tidak memungkinkan direalisasikan pada akhir 2026 dan diperkirakan baru dapat dilakukan pada 2027.

Meski demikian, BPN Jatim bersama Pemkab Sidoarjo berupaya menyelaraskan data lapangan agar prosesnya berjalan lebih efisien tanpa melewati tahapan wajib. Setelah pemaparan instansi yang membutuhkan tanah, surat keputusan penugasan kepada Kantor Pertanahan Sidoarjo direncanakan terbit pada Senin mendatang untuk ditindaklanjuti dengan pembentukan satuan tugas pengadaan tanah.

Anggaran Rp450 Miliar Dibagi Dua Tahun

Bupati Sidoarjo H. Subandi menyambut positif dukungan Kanwil BPN Jatim. Ia menegaskan, proyek yang ditujukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Gedangan itu harus dikerjakan dengan penuh kehati-hatian.

Pemkab Sidoarjo menyiapkan total anggaran Rp450 miliar melalui APBD untuk pembebasan lahan. Anggaran tersebut dialokasikan bertahap, yakni Rp200 miliar pada tahun anggaran 2026 dan Rp250 miliar pada tahun anggaran 2027.

Subandi menyebut mekanisme pengadaan tanah berjenjang dipilih berdasarkan saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, terutama untuk memitigasi risiko hukum, memastikan tertib administrasi, serta menjaga tata kelola aset dan keuangan daerah.

Ia juga menyatakan bahwa pembayaran ganti kerugian yang baru dapat direalisasikan pada 2027 tidak menjadi persoalan selama tidak mengganggu pelaksanaan proyek maupun perencanaan anggaran yang telah ditetapkan.

Kepastian Proses Jadi Perhatian

Pembangunan Flyover Gedangan telah lama dinantikan masyarakat, khususnya pengguna jalan yang setiap hari melintasi kawasan persimpangan tersebut. Karena itu, kejelasan tahapan pengadaan tanah menjadi salah satu faktor penting sebelum pembangunan fisik dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo dan BPN telah melakukan pengukuran serta pemetaan terhadap 122 bidang tanah terdampak dengan luas sekitar 22.220 meter persegi. Lahan tersebut mencakup kepemilikan warga dan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Tahapan berikutnya membutuhkan ketelitian dalam verifikasi data bidang tanah, identifikasi pihak yang berhak, serta penilaian besaran ganti kerugian sesuai mekanisme yang berlaku.

Dukungan BPN Jatim menjadi langkah penting bagi kelanjutan proses tersebut. Namun, masyarakat tentu berharap seluruh tahapan berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberikan kepastian kepada pemilik lahan terdampak.

Dengan alokasi anggaran yang mencapai Rp450 miliar, pelaksanaan pengadaan tanah Flyover Gedangan tidak hanya dituntut berjalan sesuai prosedur, tetapi juga harus akuntabel agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Editor : Sundary

What do you feel about this post?

0%
like

Like

0%
love

Love

0%
happy

Happy

0%
haha

Haha

0%
sad

Sad

0%
angry

Angry