Tiga Penyidik Polsek Beji Dinonjobkan, Polres Pasuruan Dalami Dugaan Penganiayaan Terduga Pelaku Judi Online hingga Meninggal

seputarindonesiatv.id || Pasuruan – Polres Pasuruan mengambil langkah tegas dengan menarik dan menonaktifkan sementara tiga penyidik Polsek Beji yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku judi online yang meninggal dunia setelah diamankan polisi di wilayah Kecamatan Beji.

Penonaktifan sementara tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan internal dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel. Polres Pasuruan menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk sanksi akhir terhadap para personel yang diperiksa.

Plh. Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, mengatakan bahwa seluruh anggota Reskrim Polsek Beji yang berkaitan dengan penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung.

«“Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujar IPTU Joko Suseno.»

Menurutnya, Tim Internal bersama Propam saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kapolres Pasuruan mengungkapkan saat ini Tim dari Internal terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh,” jelasnya.

Polres Pasuruan menyatakan hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maupun dugaan tindak pidana, maka penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah penarikan dan penonaktifan sementara tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen institusi kepolisian untuk menjaga independensi proses pemeriksaan, khususnya dalam perkara yang mendapat perhatian publik.

Polres Pasuruan juga meminta masyarakat untuk memberikan ruang kepada Tim Internal dan Propam agar dapat menyelesaikan pemeriksaan secara menyeluruh. Kepolisian menegaskan bahwa setiap keputusan nantinya harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, publik diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dan fakta terkait penyebab meninggalnya terduga pelaku serta dugaan adanya penganiayaan dapat diungkap secara terang.

Editor: Red