seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Proses penanganan perkara narkotika yang menjerat seorang pria asal Madura bernama Lukman menjadi sorotan. Lukman disebut ditangkap pada 15 Agustus 2026 di Jalan Raya Petemon Barat, Surabaya, dengan barang bukti yang disebut berupa 10 butir ekstasi dan uang tunai sekitar Rp8 juta.

Sorotan muncul setelah Lukman disebut memperoleh asesmen untuk menjalani rehabilitasi dan kemudian dilimpahkan ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) pada 13 September 2026.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan proses asesmen yang digunakan dalam perkara tersebut, terutama terkait jumlah barang bukti yang disebut mencapai 10 butir ekstasi.

Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, Mahkamah Agung mencantumkan MDMA atau ekstasi sebanyak 2,4 gram atau 8 butir sebagai salah satu kriteria barang bukti pemakaian untuk satu hari. SEMA tersebut juga mensyaratkan sejumlah kondisi lain, antara lain hasil pemeriksaan laboratorium positif menggunakan narkotika, adanya keterangan dokter jiwa/psikiater yang ditunjuk, serta tidak terdapat bukti keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.

Karena itu, muncul pertanyaan publik: apa dasar asesmen yang membuat perkara dengan barang bukti yang disebut 10 butir ekstasi tersebut dapat diarahkan ke rehabilitasi?

Pertanyaan lainnya berkaitan dengan konstruksi pasal yang dikenakan kepada Lukman.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, pada awalnya perkara tersebut diduga berkaitan dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam proses berikutnya, Lukman disebut diarahkan sebagai penyalahguna untuk diri sendiri dan mendapatkan penanganan berdasarkan Pasal 127.

Pasal 127 UU Narkotika mengatur mengenai penyalah guna narkotika untuk diri sendiri. Dalam kondisi tertentu, apabila penyalah guna dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, undang-undang mengatur kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Perubahan konstruksi perkara tersebut menjadi semakin menarik setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya pembayaran sebesar Rp200 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan proses perubahan status perkara dan rehabilitasi Lukman.

Namun, informasi mengenai pembayaran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh bukti transaksi maupun keterangan resmi yang membuktikan adanya pembayaran Rp200 juta kepada penyidik atau pihak tertentu untuk mengubah pasal perkara.

Media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, mengenai penanganan perkara Lukman, termasuk mengenai barang bukti 10 butir ekstasi, proses asesmen rehabilitasi, dasar penerapan Pasal 127, serta informasi dugaan pembayaran Rp200 juta.

Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.

Di sisi lain, keberadaan 10 butir ekstasi juga tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai pengedar. Status sebagai pengedar atau penyalah guna harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti dan konstruksi perkara yang dibuktikan dalam proses hukum.

Begitu pula, keberadaan uang tunai Rp8 juta perlu dilihat dalam konteks keseluruhan perkara dan alat bukti lainnya untuk menentukan apakah uang tersebut memiliki hubungan dengan tindak pidana narkotika atau tidak.

UU Nomor 35 Tahun 2009 sendiri membedakan penanganan pecandu, korban penyalahgunaan, dan penyalah guna narkotika. Pasal 54 mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Karena itu, persoalan utama dalam kasus Lukman bukan semata-mata mengenai rehabilitasi, melainkan transparansi mengenai dasar asesmen, klasifikasi hukum tersangka, barang bukti, serta proses perubahan konstruksi perkara apabila memang terjadi.

Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh prosedur tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan hasil asesmen yang objektif.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pihak LRPPN-BI, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan mengenai proses hukum dan asesmen rehabilitasi Lukman.

Penulis: Tim