seputarindonesiatv.id || Sampang – Perbedaan antara profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah maraknya aktivitas sosial kontrol di berbagai daerah, masih banyak masyarakat yang menyamakan tugas wartawan dengan aktivis LSM, padahal keduanya memiliki fungsi, kewenangan, dan aturan kerja yang berbeda.
Komisaris Perusahaan Media PT Raden Group Nusantara, Abdul Holik Ali Hudi, menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan wajib menaati kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui media massa.
Sedangkan LSM bergerak di bidang advokasi sosial, pengawasan kebijakan publik, pendampingan masyarakat, hingga kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
“Jangan sampai masyarakat salah memahami. Wartawan dan LSM itu berbeda. Wartawan fokus pada pemberitaan dan informasi publik sesuai aturan pers, sedangkan LSM lebih kepada gerakan sosial dan advokasi masyarakat,” ujar Abdul Holik Ali Hudi saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).
Ia menjelaskan, seorang wartawan wajib mengedepankan prinsip cover both sides atau keberimbangan berita sebelum dipublikasikan. Semua informasi harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi agar tidak menimbulkan fitnah maupun informasi yang menyesatkan.
Sementara itu, kata dia, LSM memiliki fungsi pengawasan sosial yang lebih luas, termasuk melakukan investigasi sosial, audiensi, pendampingan masyarakat, hingga melaporkan dugaan penyimpangan kepada instansi terkait.
“Meski sama-sama menjalankan fungsi kontrol sosial, namun mekanisme kerja dan dasar hukumnya berbeda. Wartawan tidak bisa disamakan dengan LSM, begitu juga sebaliknya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian dari kalangan praktisi media di Kabupaten Sampang. Salah satu jurnalis senior, Ahmad Fauzi, menilai masih banyak pihak yang kurang memahami batas dan fungsi masing-masing profesi.
“Profesi wartawan memiliki aturan yang jelas dan dilindungi Undang-Undang Pers. Wartawan juga terikat kode etik jurnalistik. Jadi tidak tepat jika disamakan dengan profesi lain,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat lebih memahami perbedaan antara wartawan dan LSM agar tidak muncul stigma maupun penilaian keliru terhadap profesi yang sama-sama memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.
“Wartawan menyampaikan informasi kepada publik melalui media, sedangkan LSM bergerak dalam pengawasan dan advokasi sosial. Keduanya penting, tetapi jelas berbeda,” pungkasnya.
Editor : Red






