Manager Akui Sajian Basi, Dugaan Makanan Tak Layak di Cafe Resto Amor Sedati Terancam Sanksi Pidana

seputarindonesiatv.id || SIDOARJO – Dugaan penyajian makanan tidak layak konsumsi di Cafe Resto Amor, Jalan Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kian menguat setelah pihak manajemen mengakui adanya kesalahan dalam penyajian makanan kepada pelanggan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Seorang pelanggan mengeluhkan kualitas makanan yang dipesannya setelah menemukan sejumlah kejanggalan, baik dari segi rasa maupun aroma.

Pelanggan menyebut, hidangan yang disajikan tetap mengeluarkan bau tidak sedap meski dalam kondisi panas. Selain itu, sayuran dalam menu sop iga terasa asam, serta olahan ikan yang dipesan mengeluarkan bau menyengat.

“Dalam kondisi panas saja sudah tercium bau. Itu jelas tidak normal,” ujarnya.

Keluhan tersebut sempat memicu perdebatan antara pelanggan dengan salah satu karyawan yang bersikeras bahwa makanan yang disajikan dalam kondisi fresh, tanpa adanya pengecekan ulang.

Namun, fakta berbeda terungkap setelah awak media melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen. Manager Cafe Resto Amor, Catur, membenarkan adanya makanan yang tidak layak atau basi yang sempat disajikan kepada pelanggan.

“Iya, memang ada masakan yang basi,” ungkap Catur.

Ia juga mengakui bahwa kesalahan tidak hanya terjadi pada pelayanan, tetapi juga pada bagian dapur.

“Kesalahan bukan hanya di pelayanan, tapi koki juga ada kesalahan,” tambahnya.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan bahan makanan, mulai dari penyimpanan hingga proses pengolahan. Hal ini sekaligus menyoroti lemahnya kontrol kualitas internal di tempat usaha tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum

Kasus ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjamin kualitas barang/jasa yang diperdagangkan:

  • Pasal 4 huruf a: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
  • Pasal 7 huruf d: Pelaku usaha wajib menjamin mutu
  • Pasal 8 ayat (1): Larangan memperdagangkan barang tidak layak
    Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi:
  • Pasal 62 ayat (1)
  • Pidana penjara maksimal 5 tahun
  • Denda maksimal Rp2 miliar

Selain itu, dugaan pelanggaran juga dapat bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait kewajiban keamanan pangan.

Konsumen Pertimbangkan Jalur Hukum

Merasa dirugikan, pelanggan menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Ini menyangkut keselamatan konsumen, tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.

Audit Investigasi: Dugaan Kelalaian Sistem Dapur dan SOP

Temuan di lapangan mengarah pada persoalan yang lebih dalam, yakni dugaan lemahnya sistem dapur dan penerapan standar operasional (SOP).

Indikasi Awal

  • Sayuran terasa asam
  • Ikan berbau menyengat
  • Makanan tetap berbau meski dalam kondisi panas

Kondisi ini mengarah pada dugaan bahan tidak segar atau kesalahan penyimpanan.

Titik Rawan Dugaan Pelanggaran SOP

  1. Quality Control Lemah
    Tidak adanya penyaringan bahan sebelum dimasak.
  2. Sistem Penyimpanan Bermasalah
    Diduga tidak sesuai suhu standar atau disimpan terlalu lama.
  3. Tidak Ada Kontrol Expired
    Kemungkinan tidak adanya sistem pelabelan bahan baku.
  4. Proses Masak Tidak Menjamin Kelayakan
    Bahan yang sudah rusak tetap diolah dan disajikan.
  5. SOP Komplain Tidak Berjalan
    Karyawan tidak melakukan verifikasi, justru defensif terhadap keluhan.

Indikasi Kelalaian Sistemik

Pengakuan manajemen menjadi titik krusial yang memperkuat dugaan bahwa persoalan ini tidak semata insidental.

Jika benar terjadi kelalaian dalam sistem dapur:

  • Risiko kesehatan konsumen meningkat
  • Kepercayaan publik menurun
  • Potensi pengawasan dari instansi terkait terbuka

Arah Lanjutan: Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Kasus ini berpotensi berkembang menjadi uji kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

Jika ditindaklanjuti, audit menyeluruh terhadap:

  • sistem dapur
  • rantai pasok bahan
  • pelatihan karyawan

akan menjadi kunci untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran bersifat insidental atau sistemik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan terkait langkah perbaikan atau audit internal dari pihak Cafe Resto Amor.

Editor : Red

  • Related Posts

    Syair Dan Ramang Diduga Rekayasa Surat Tanah 16 Hektar, Bareskrim Turun Ke Labuan Bajo

    seputarindonesiatv.id || Jakarta – Para terduga mafia tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Bareskrim Polri, selama 5 jam. Terduga Haji Ramang Ishaka dan…

    Dari Tanah Warisan ke Sengketa: Harapan Warga Purwoasri yang Tak Ingin Kehilangan Akar Hidup

    seputarindonesiatv.id || JEMBER — Pagi itu, halaman kantor desa tak sekadar dipenuhi orang. Ada kegelisahan yang ikut datang bersama puluhan warga yang melangkah dengan wajah tegang. Mereka bukan sekadar ingin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    May Day 2026 Kondusif, Pemkab Sidoarjo Tegaskan Komitmen Kawal Hak Buruh dan Pendidikan Anak

    May Day 2026 Kondusif, Pemkab Sidoarjo Tegaskan Komitmen Kawal Hak Buruh dan Pendidikan Anak

    Syair Dan Ramang Diduga Rekayasa Surat Tanah 16 Hektar, Bareskrim Turun Ke Labuan Bajo

    Syair Dan Ramang Diduga Rekayasa Surat Tanah 16 Hektar, Bareskrim Turun Ke Labuan Bajo

    Kominfo Sidoarjo Dorong Digitalisasi Lapangan Desa, Buka Peluang Wisata Olahraga

    Kominfo Sidoarjo Dorong Digitalisasi Lapangan Desa, Buka Peluang Wisata Olahraga

    Kabid Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Public Speaking, Tekankan Komunikasi Jujur dan Transparan

    Kabid Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Public Speaking, Tekankan Komunikasi Jujur dan Transparan

    Optimalisasi Gakkum Presisi : Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Dakgar Berbasis Handheld

    Optimalisasi Gakkum Presisi : Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Dakgar Berbasis Handheld

    Koperasi Merah Putih Gundih Gelar RAT Tahun Buku 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kesejahteraan Anggota

    Koperasi Merah Putih Gundih Gelar RAT Tahun Buku 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kesejahteraan Anggota