seputarindonesiatv.id || SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menggelar program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengejar kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah tantangan ekonomi masyarakat.
Program yang dijalankan melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi untuk berbagai jenis pajak daerah. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pajak sektor usaha seperti hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, dan air tanah.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Di sisi lain, langkah ini juga menjadi strategi untuk memperkuat basis penerimaan daerah.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda, sekaligus mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pajak daerah memiliki peran krusial dalam mendukung pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkab Sidoarjo menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung maupun digital. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan pembayaran melalui gerai modern, platform digital, hingga sistem QRIS dan virtual account.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Di tengah upaya peningkatan PAD, efektivitas program ini akan sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Tanpa itu, insentif pembebasan denda berpotensi hanya menjadi kebijakan administratif tanpa dampak signifikan terhadap penerimaan daerah.
Editor : Sundary





