Pemkab Sidoarjo Hapus Denda Pajak hingga Oktober 2026, Kejar Kepatuhan Wajib Pajak

seputarindonesiatv.id || SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menggelar program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengejar kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah tantangan ekonomi masyarakat.

Program yang dijalankan melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi untuk berbagai jenis pajak daerah. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pajak sektor usaha seperti hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, dan air tanah.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Di sisi lain, langkah ini juga menjadi strategi untuk memperkuat basis penerimaan daerah.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda, sekaligus mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pajak daerah memiliki peran krusial dalam mendukung pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Untuk memudahkan masyarakat, Pemkab Sidoarjo menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung maupun digital. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan pembayaran melalui gerai modern, platform digital, hingga sistem QRIS dan virtual account.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Di tengah upaya peningkatan PAD, efektivitas program ini akan sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Tanpa itu, insentif pembebasan denda berpotensi hanya menjadi kebijakan administratif tanpa dampak signifikan terhadap penerimaan daerah.

Editor : Sundary

  • Related Posts

    Pemkab Sidoarjo Gaungkan Gaya Hidup Sehat Lewat Senam Jantung

    seputarindonesiatv.id || SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mendorong masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat melalui kegiatan senam jantung. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Senam Jantung Sehat yang digelar pada…

    Wabup Sidoarjo Dorong Edukasi Anak Tanpa Gadget Lewat Kampung Lali Gadget

    seputarindonesiatv.id || SIDOARJO – Upaya membentuk karakter anak di tengah derasnya arus digital terus didorong Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Salah satunya melalui penguatan program edukasi berbasis aktivitas non-gadget seperti yang diterapkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemkab Sidoarjo Gaungkan Gaya Hidup Sehat Lewat Senam Jantung

    Pemkab Sidoarjo Gaungkan Gaya Hidup Sehat Lewat Senam Jantung

    Puskesmas Simomulyo Tegaskan Tak Ada Penolakan, Penanganan Pasien Sudah Sesuai Prosedur

    Puskesmas Simomulyo Tegaskan Tak Ada Penolakan, Penanganan Pasien Sudah Sesuai Prosedur

    Kolaborasi Pemkab Sidoarjo–BNPB Disorot, Anggaran Banjir Puluhan Miliar Dipertanyakan Efektivitasnya

    Kolaborasi Pemkab Sidoarjo–BNPB Disorot, Anggaran Banjir Puluhan Miliar Dipertanyakan Efektivitasnya

    Pemkab Sidoarjo Hapus Denda Pajak hingga Oktober 2026, Kejar Kepatuhan Wajib Pajak

    Pemkab Sidoarjo Hapus Denda Pajak hingga Oktober 2026, Kejar Kepatuhan Wajib Pajak

    Wabup Sidoarjo Dorong Edukasi Anak Tanpa Gadget Lewat Kampung Lali Gadget

    Wabup Sidoarjo Dorong Edukasi Anak Tanpa Gadget Lewat Kampung Lali Gadget

    MPP Mini Tanggul Resmi Dibuka, Pemkab Jember Pangkas Jarak Layanan Warga

    MPP Mini Tanggul Resmi Dibuka, Pemkab Jember Pangkas Jarak Layanan Warga