seputarindonesiatv.id || SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menutup lokasi pembuangan sampah ilegal yang diduga kuat menjadi tempat pembuangan limbah industri di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon.
Penutupan ini dilakukan setelah tim DLHK melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (14/4/2026), bersama perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur TNI-Polri dari Polsek dan Koramil setempat.
Plt. Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil temuan di lapangan, aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
“Mulai saat ini lokasi ini akan ditutup untuk umum, terutama untuk pembuangan sampah dari luar wilayah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tumpukan sampah yang menggunung hingga mencemari lingkungan tersebut terjadi akibat belum adanya sistem pengelolaan sampah yang memadai di tingkat desa.
“Kondisi ini terjadi karena belum ada manajemen pengelolaan sampah yang baik dan benar di Desa Trompoasri,” tambahnya.
Sampah Diduga Limbah Industri
Sementara itu, mantan Kepala Dusun Bendungan Trompoasri, Rofiq, menyebut bahwa sebagian besar sampah yang ditemukan merupakan limbah plastik yang diduga berasal dari aktivitas industri.
Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan DLHK untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga membuang limbah di lokasi tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan DLHK agar bisa diketahui asal sampah ini dari perusahaan mana, sehingga penanganannya jelas,” ujarnya.
Meski demikian, Rofiq mengakui bahwa di lokasi tersebut juga terdapat aktivitas pemilahan sampah oleh warga sekitar sebagai upaya pemberdayaan ekonomi.
TPST Mangkrak, Masalah Kian Parah
Di sisi lain, Plt. Kepala Desa Trompoasri, Suyanto, mengungkapkan bahwa persoalan sampah di wilayahnya kini sudah mencapai titik kritis.
Ia menyebut, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang seharusnya menjadi solusi justru tidak berfungsi optimal selama kurang lebih tiga tahun terakhir.
“Fasilitas TPST ini dibangun sejak kepemimpinan sebelumnya, namun hingga kini belum bisa dimanfaatkan secara maksimal,” jelasnya.
Menurutnya, kendala utama terletak pada belum tersedianya pengelola serta minimnya sarana dan prasarana pendukung.
“Selain itu, keterbatasan anggaran dan peralatan juga menjadi hambatan untuk menyerahkan pengelolaan kepada pihak profesional,” imbuhnya.
Dorong Sistem Pengelolaan 3R
Sebagai langkah jangka pendek, DLHK Sidoarjo mendorong Pemerintah Desa Trompoasri untuk segera mengaktifkan kembali fasilitas TPST dengan sistem pengelolaan Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
Dengan optimalisasi fasilitas tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi membuang sampah ke lahan liar yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Pemerintah juga menargetkan penataan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik agar Desa Trompoasri dapat kembali menjadi lingkungan yang bersih dan sehat.
Editor : Sundary






