seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Upaya PT Rembaka (La Tulipe) membuktikan dalil pelanggaran kerja terhadap penggugat, Harlin Pamungkas, justru berbalik menjadi bumerang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, dua saksi fakta dari pihak tergugat malah membuka sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian surat peringatan (SP), mutasi, hingga demosi.
Dua saksi yang dihadirkan yakni Andre Wardana Thio selaku National Promotion Director sekaligus atasan langsung penggugat, serta Wendra Sucianto sebagai Assistant Sales Director yang juga atasan Andre.
Di hadapan majelis hakim, Andre mengakui tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat. Meski demikian, ia tetap menduga adanya pelanggaran, khususnya terkait kebijakan Term of Payment (TOP) yang disebut harus dibayarkan dalam waktu dua hari sesuai instruksi direksi.
Namun saat didalami, Andre mengakui tidak ada aturan tertulis terkait kebijakan tersebut. Bahkan, kebijakan TOP itu baru diberlakukan pada Desember 2024—setelah periode yang dituduhkan kepada penggugat.
Ia juga menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk kegiatan di Bojonegoro, serta pembelian produk di toko milik keluarga yang dianggap di luar SOP perusahaan.
Namun saat dicecar kuasa hukum penggugat, Andre mengakui seluruh dugaan itu hanya berdasarkan laporan dari bagian keuangan.
“Pelaksanaan TOP dilakukan oleh Valentina, bawahan penggugat, dan tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi,” ujarnya.
Andre juga menyatakan bahwa perusahaan memberikan SP secara berjenjang selama enam bulan. Pernyataan ini kemudian terpatahkan oleh keterangan saksi berikutnya.
Saksi kedua, Wendra Sucianto, justru mengungkap fakta yang semakin menyudutkan pihak tergugat. Ia menyebut penggugat tidak pernah menandatangani surat mutasi, demosi, maupun SP3. Bahkan, rentang waktu antar-SP hanya berselang tiga hari.
Wendra juga menegaskan bahwa praktik mutasi di lingkungan PT Rembaka umumnya diberlakukan sekitar satu bulan setelah surat diterbitkan.
“Tidak pernah ada mutasi yang dilaksanakan dalam hitungan beberapa hari, apalagi satu hari,” tegasnya.
Fakta lain yang terungkap, kedua saksi tersebut merupakan pihak yang menyusun surat mutasi terhadap penggugat.
Dari pihak penggugat, saksi fakta Ria, seorang Beauty Consultant yang telah bekerja selama 14 tahun, turut memperkuat dugaan kejanggalan prosedur. Ia menyebut mutasi biasanya baru dijalankan sekitar satu bulan setelah surat diterbitkan, bukan sehari seperti yang dialami penggugat.
“Selama 14 tahun bekerja, gaji saya tidak pernah lebih dari Rp5 juta dan tidak pernah mendapatkan tali asih,” ungkapnya.
Saksi lainnya, Elizabeth, staf accounting dengan masa kerja 28 tahun, mengaku pernah mengalami intimidasi serta tuduhan penyelewengan dana. Ia menyebut selama bekerja hanya menerima tali asih sebesar Rp3 juta, bukan pesangon, meski memiliki gaji Rp8 juta per bulan.
Elizabeth juga mengungkap kejanggalan dalam penerapan SP: SP1 diterbitkan pada 15 Agustus 2025, SP2 pada 18 Agustus 2025, dan SP3 pada 25 Agustus 2025. Sementara surat mutasi ke Tegal diterbitkan pada 22 Agustus 2025 dan langsung berlaku di hari yang sama.
“Tanpa persiapan apa pun. Saat penggugat tidak ke Tegal, langsung diberikan SP3. Dari SP1 ke berikutnya waktunya tidak jelas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa pihak yang disebut menjalankan kebijakan TOP justru tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi, sementara atasan penggugat mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung.
Sementara itu, Direktur PT Rembaka, Johanes Tangguh, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tergugat, enggan memberikan komentar usai sidang. Dua saksi tergugat pun langsung meninggalkan area Pengadilan Negeri Surabaya tanpa memberikan pernyataan.
Persidangan perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian berikutnya, di tengah semakin menguatnya dugaan adanya cacat prosedur dalam kebijakan internal perusahaan.
Editor : Tim







