Diseret ke Mabes Polri oleh LASBANDRA, Dugaan Kinerja Tidak Profesional Propam Polres Bangkalan dan Paminal Polda Jatim

seputarindonesiatv.id || SURABAYA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri resmi mengambil alih penanganan laporan yang dilayangkan LSM LASBANDRA terkait dugaan ketidakprofesionalan Propam Polres Bangkalan dan Propam Polda Jawa Timur.

Pengambilalihan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 6 April 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Achmad Rifai Sekjen LSM Lasbandra selaku Pelapor, Dalam surat tersebut, Divpropam Polri menyatakan telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta menangani langsung perkara melalui Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri.

Laporan ini berawal dari penanganan kasus medis serius berupa kepala bayi yang terputus tertinggal dalam rahim saat proses persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Bangkalan pada 4 April 2024, namun hingga 5 mei 2025, tidak ada kejelasan pada penanganan perkara tersebut.

Pelapor menyebut proses hukum berjalan lambat dan minim transparansi, selama penanganan, hanya terdapat empat kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dengan laporan terakhir diterbitkan sekitaran pada Juli 2024 oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bangkalan.

Sejak itu, tidak ada kejelasan lanjutan terkait status perkara, termasuk langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Merasa penanganan perkara tidak profesional, pelapor kemudian mengadukan kinerja penyidik ke Propam Polda Jatim dan Prosesnya di limpahkan ke Propam Polres Bangkalan, namun penanganan di tingkat internal tersebut dinilai tidak memberikan kejelasan terkesan menyesatkan.

Pengaduan kemudian dilanjutkan kembali ke Bidpropam Polda Jawa Timur, dalam proses klarifikasi di Polda Jatim, pelapor mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan, ia menyebut dirinya diperlakukan layaknya tersangka dan dicecar pertanyaan di luar substansi laporan, bahkan dipertanyakan kelayakannya sebagai pelapor dari unsur organisasi masyarakat.
Situasi tersebut membuat pelapor menghentikan proses klarifikasi dan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Klarifikasi itu dilakukan oleh Ipda Prima Layli Widiastutik, S.H., Panit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim, berdasarkan undangan resmi nomor: B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim.

Masuknya laporan ke Divpropam Polri menandai eskalasi penanganan perkara, setelah proses di tingkat Polres dan Polda dinilai tidak memberikan kepastian.

Kini, penanganan berada di tangan Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri, yang akan menelusuri dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan laporan tersebut.

Achmad Rifai selaku pelapor dari LSM LASBANDRA menyatakan pihaknya berharap penanganan di tingkat Mabes Polri dapat berjalan objektif dan transparan.

“ betul ditangani DivBidrpopam Mabes Polres, dan sudah menerima SP2HP,
Kami berharap Divpropam Polri dapat mengungkap secara terang beberapa indikasi pelanggaran dalam penanganan laporan ini, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya. Rabu (08/04)

Sementara itu, Kanit Paminal Polres Bangkalan, Ipda Rizaki saat dimintai tanggapan menyampaikan, “Siang Bapak, silahkan jenengan langsung berkordinasi dengan Humas Polres Bangkalan.”

  • Related Posts

    Dibongkar di Pengadilan, Skema SP Kilat dan Mutasi Kilat PT Rembaka Jadi Sorotan

    seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Upaya PT Rembaka (La Tulipe) membuktikan dalil pelanggaran kerja terhadap penggugat, Harlin Pamungkas, justru berbalik menjadi bumerang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, dua…

    Komplotan Pencuri Kabel Trafo PLN Lintas Kota Dibekuk di Ngawi

    seputarindonesiatv.id || ‎GRESIK, Komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN yang beraksi lintas kota di Jawa Timur akhirnya berhasil diringkus. Lima pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemkab Sidoarjo Pastikan Dapur SPPG di Tarik Sesuai Standar Operasional

    Pemkab Sidoarjo Pastikan Dapur SPPG di Tarik Sesuai Standar Operasional

    “Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas” Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

    “Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas” Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

    Dibongkar di Pengadilan, Skema SP Kilat dan Mutasi Kilat PT Rembaka Jadi Sorotan

    Dibongkar di Pengadilan, Skema SP Kilat dan Mutasi Kilat PT Rembaka Jadi Sorotan

    Empat Tahun Berkarya, Liputan Phatas Diharapkan Makin Tajam dan Kredibel

    Empat Tahun Berkarya, Liputan Phatas Diharapkan Makin Tajam dan Kredibel

    Dorong Digitalisasi, 1.577 Smartboard Disalurkan ke Sekolah di Sidoarjo

    Dorong Digitalisasi, 1.577 Smartboard Disalurkan ke Sekolah di Sidoarjo

    Pemkab Gresik Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS 2026, Warga Diminta Waspada Penipuan

    Pemkab Gresik Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS 2026, Warga Diminta Waspada Penipuan