Skandal Peradilan di Sampang? 1.000 Massa Kepung PN, Kasus Syamsul Diduga Sarat Kejanggalan

seputarindonesiatv.id || SAMPANG – Aroma ketidakadilan menyeruak dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang. Rabu (15/4/2026), sekitar 1.000 massa dari LBH Madas Sedarah turun ke jalan, mengepung kantor pengadilan dan mengguncang opini publik.

Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu bukan sekadar demonstrasi biasa. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap dugaan cacatnya proses hukum dalam kasus yang menjerat Syamsul.

Tim kuasa hukum Syamsul membongkar fakta yang dinilai janggal dan berpotensi mencederai keadilan. Salah satunya, tidak dihadirkannya saksi penting dalam persidangan.

Kuasa hukum, Bung Taufik, secara tegas menyebut hal ini sebagai pelanggaran serius dalam proses peradilan.

“Bagaimana mungkin perkara diputus tanpa menghadirkan saksi kunci? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa disebut sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan,” tegas Bung Taufik.

Menurutnya, saksi yang dimaksud adalah pihak yang memiliki barang bukti utama berupa sepeda—yang justru tidak pernah dihadirkan di ruang sidang.

Putusan Dipertanyakan, Banding Resmi Diajukan
Merasa proses hukum berjalan timpang, tim kuasa hukum langsung mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

Langkah ini dinilai sebagai upaya terakhir untuk mengoreksi dugaan kekeliruan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Kami sudah ajukan banding. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal wajah keadilan di Sampang,” lanjut Taufik.

Dalam pernyataan yang menyulut perhatian, Taufik melontarkan kritik tajam terhadap lembaga peradilan.

“Kalau seperti ini, pantas dipertanyakan—apakah keadilan di Sampang sudah mati? Hakim disebut wakil Tuhan, tapi putusan seperti ini melukai rasa keadilan rakyat,” ucapnya lantang.

Ia bahkan menyerukan agar para hakim yang menangani perkara ini melakukan introspeksi mendalam.

Aksi ini juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum yang dijamin dalam konstitusi :

  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
    Menjamin setiap warga negara mendapatkan kepastian hukum yang adil.
  • Pasal 24 ayat (1) UUD 1945:
    Menegaskan kekuasaan kehakiman harus independen dan berorientasi pada keadilan.

Kuasa hukum menilai, fakta persidangan yang tidak menghadirkan saksi kunci berpotensi melanggar prinsip tersebut.

Meski jumlah massa besar dan isu yang diangkat sangat sensitif, aksi berlangsung tertib. Tidak ada kericuhan, tidak ada tindakan anarkis.

Koordinator Nasional Madas Sedarah, H. Dofir, bersama Wakil Sekretaris Umum, H. Aziz, memegang kendali penuh jalannya aksi.

“Kami turun untuk keadilan, bukan untuk membuat kerusuhan. Semua anggota kami instruksikan menjaga kondusivitas,” ujar H. Dofir.

Hingga aksi berakhir, massa membubarkan diri secara damai—namun meninggalkan pesan keras bagi aparat penegak hukum.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar perkara hukum biasa. Publik mulai mempertanyakan:

  • Mengapa saksi kunci tidak dihadirkan?
  • Apakah ada kelalaian atau sesuatu yang lebih serius?
  • Apakah putusan sudah benar-benar objektif?

Tekanan publik terus meningkat. Jika tidak ada transparansi, bukan tidak mungkin kasus ini akan berkembang menjadi isu hukum yang lebih besar di tingkat regional bahkan nasional.

Kasus Syamsul kini menjadi ujian nyata bagi integritas sistem peradilan di Sampang. Apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau justru tunduk pada kelemahan prosedur?
Jawabannya kini ditunggu publik.

Satu hal yang pasti—gelombang perlawanan sudah dimulai. Dan sorotan tajam tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

(Adim)

  • Related Posts

    Ketua KAKI Jatim Dukung Arief Martha Rahadiyan Menjadi Menteri Pariwisata di Kabinet Merah Putih

    seputarindonesiatv.id || JAKARTA – Arief Martha Rahadyan, B.Sc.M.Sc merupakan seorang dosen Bahasa Russia di Provinsi Bali, ia terkenal jenius ramah tamah, humanis dan sangat antusias kepada khalayak masyarakat. Beliau merupakan…

    Halal Bihalal Tiga Ormas Madura, Bamus Madura Resmi Diluncurkan di Bangkalan

    seputarindonesiatv.id || Bangkalan – Acara Halal Bihalal yang melibatkan tiga organisasi masyarakat, yakni Madas Sedarah, Madas Serumpun, dan Madas Nusantara, digelar pada Rabu, 1 April 2026. Kegiatan ini sekaligus menjadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bukan Sekadar Lulus! 591 Alumni UHT Disiapkan Jadi Motor SDM Maritim Nasional

    Bukan Sekadar Lulus! 591 Alumni UHT Disiapkan Jadi Motor SDM Maritim Nasional

    Skandal Peradilan di Sampang? 1.000 Massa Kepung PN, Kasus Syamsul Diduga Sarat Kejanggalan

    Skandal Peradilan di Sampang? 1.000 Massa Kepung PN, Kasus Syamsul Diduga Sarat Kejanggalan

    Pemkab Ponorogo Siapkan Gelaran “Mantu Geden “Grebek Suro

    Pemkab Ponorogo Siapkan Gelaran “Mantu Geden “Grebek Suro

    Pemkab Sidoarjo Pastikan Dapur SPPG di Tarik Sesuai Standar Operasional

    Pemkab Sidoarjo Pastikan Dapur SPPG di Tarik Sesuai Standar Operasional

    “Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas” Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

    “Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas” Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

    Dibongkar di Pengadilan, Skema SP Kilat dan Mutasi Kilat PT Rembaka Jadi Sorotan

    Dibongkar di Pengadilan, Skema SP Kilat dan Mutasi Kilat PT Rembaka Jadi Sorotan