seputarindonesiatv.id || Gresik – Aparat Unit Gakkum Polairud yang dipimpin Ipda Yuda mengamankan tiga truk tangki milik PT Sinar Almaz Mulia yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal.
Penindakan dilakukan pada Rabu malam 22 April 2026 di kawasan Pelabuhan DNT, Gresik. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga kendaraan tersebut diketahui mengangkut Bio Solar bersubsidi masing-masing sekitar 8.000 liter yang berasal dari Pati, Jawa Tengah.
Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan dokumen pengangkutan berupa Letter of Order (LO) dan Delivery Order (DO) yang diduga palsu dengan mencatut nama PT CNE. Modus ini diduga digunakan untuk menyamarkan distribusi BBM bersubsidi agar tampak legal.
Sumber yang dihimpun menyebutkan, muatan yang diangkut dipastikan merupakan Bio Solar bersubsidi, bukan Dexlite seperti informasi yang sempat beredar sebelumnya.
“Ketiga truk tangki tersebut terkait dengan pihak bernama Anna dan Fattah. Dalam perkembangan terbaru, Fattah telah diamankan oleh Polres Bangkalan dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah Krian, Sidoarjo,” ujar sumber tersebut.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal, termasuk asal-usul barang dan pihak-pihak yang terlibat.
Namun demikian, muncul informasi lanjutan terkait penanganan perkara ini. Sumber yang sama menyebutkan, setelah diamankan, kendaraan tangki tersebut sempat dibawa ke kantor Direktorat Polairud untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berselang dua hari, kendaraan itu dilaporkan telah dilepaskan,” ujarnya.
Selain itu, beredar pula dugaan adanya negosiasi dalam proses pelepasan kendaraan. Nilai yang disebutkan sempat mencapai Rp700 juta sebelum akhirnya disepakati sekitar Rp.400 juta.
“Uang Rp400 juta itu disebut diserahkan oleh seseorang berinisial E kepada oknum aparat penegak hukum. Dana tersebut diduga berasal dari pemilik armada berinisial W,” ungkap sumber tersebut.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut.
Pola Distribusi Diduga Menyimpang
Dari hasil penelusuran awal, pola pengiriman BBM dari Jawa Tengah ke wilayah Surabaya untuk kebutuhan pengisian kapal dinilai tidak lazim, terutama jika menggunakan BBM bersubsidi.
Sebagaimana diketahui, BBM subsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan industri atau komersial seperti pelayaran tanpa izin khusus.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta menyimpang dari kebijakan energi nasional.
Tim redaksi telah berupaya menghubungi pihak Direktorat Polairud, termasuk perwira yang disebut memimpin operasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi. Pihak PT Sinar Almaz Mulia serta individu yang disebut dalam informasi lapangan juga belum memberikan klarifikasi.
Editor : Tim







