MA Tolak Kasasi, PT Mutiara Raga Indah Resmi Menang di Sengketa Pantai Mutiara

seputarindonesiatv.id || Jakarta – Kemenangan penting kembali diraih tim kuasa hukum DHIPA ADISTA JUSTICIA dalam perkara perbuatan melawan hukum di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 5077 K/PDT/2025 secara tegas menolak permohonan kasasi para pemohon, sekaligus memenangkan pihak Termohon Kasasi, PT Mutiara Raga Indah.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Drs. Hadi Purnomo, S.H., M.H., Nicho Hezron, S.H., M.H., Marusaha, S.H., M.H., dan Jessie Hezron, S.H., M.H. bertindak untuk dan atas nama PT Mutiara Raga Indah sebagai Termohon Kasasi dalam perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak, di antaranya Ir. Santoso Halim dan kawan-kawan, yang merupakan (eks) pengurus RW 016 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara periode 2022–2025.

Objek sengketa terkait dugaan tindakan sepihak para tergugat yang mengambil alih kewenangan pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan air (PAM), tanpa persetujuan PT Mutiara Raga Indah selaku pengelola resmi kawasan sejak sekitar tahun 1992.

Akibat tindakan tersebut, PT Mutiara Raga Indah mengklaim mengalami kerugian materiil yang cukup besar. Penurunan realisasi pembayaran IPL dan PAM dari warga RW 016 Pantai Mutiara pada periode Juli 2022 hingga Februari 2023 menyebabkan kerugian mencapai Rp10.860.162.950. Selain itu, penggugat juga menyampaikan adanya kerugian immateriil atas dampak yang ditimbulkan.

Sebelumnya, perkara ini telah diputus di tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Putusan Nomor 467/PDT.G/2023/PN.JKT.UTR, yang kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 1259/PDT/2024/PT DKI.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Agung selaku Judex Juris menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan para pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan kasasi ditolak seluruhnya.

Putusan ini sekaligus menegaskan posisi hukum PT Mutiara Raga Indah sebagai pengelola sah kawasan Pantai Mutiara. Selain itu, putusan tersebut dinilai menjadi rujukan penting dalam sengketa serupa, khususnya terkait kewenangan pengelolaan lingkungan dan iuran di kawasan permukiman.

Kemenangan ini juga memperkuat rekam jejak DHIPA ADISTA JUSTICIA sebagai kantor hukum yang konsisten menangani perkara perdata strategis hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Editor : Tim

  • Related Posts

    Dibongkar di Pengadilan, Skema SP Kilat dan Mutasi Kilat PT Rembaka Jadi Sorotan

    seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Upaya PT Rembaka (La Tulipe) membuktikan dalil pelanggaran kerja terhadap penggugat, Harlin Pamungkas, justru berbalik menjadi bumerang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, dua…

    Diseret ke Mabes Polri oleh LASBANDRA, Dugaan Kinerja Tidak Profesional Propam Polres Bangkalan dan Paminal Polda Jatim

    seputarindonesiatv.id || SURABAYA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri resmi mengambil alih penanganan laporan yang dilayangkan LSM LASBANDRA terkait dugaan ketidakprofesionalan Propam Polres Bangkalan dan Propam Polda Jawa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemkab Sidoarjo Pastikan Dapur SPPG di Tarik Sesuai Standar Operasional

    Pemkab Sidoarjo Pastikan Dapur SPPG di Tarik Sesuai Standar Operasional

    “Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas” Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

    “Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas” Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

    Dibongkar di Pengadilan, Skema SP Kilat dan Mutasi Kilat PT Rembaka Jadi Sorotan

    Dibongkar di Pengadilan, Skema SP Kilat dan Mutasi Kilat PT Rembaka Jadi Sorotan

    Empat Tahun Berkarya, Liputan Phatas Diharapkan Makin Tajam dan Kredibel

    Empat Tahun Berkarya, Liputan Phatas Diharapkan Makin Tajam dan Kredibel

    Dorong Digitalisasi, 1.577 Smartboard Disalurkan ke Sekolah di Sidoarjo

    Dorong Digitalisasi, 1.577 Smartboard Disalurkan ke Sekolah di Sidoarjo

    Pemkab Gresik Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS 2026, Warga Diminta Waspada Penipuan

    Pemkab Gresik Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS 2026, Warga Diminta Waspada Penipuan