seputarindonesiatv.id || Surabaya – Merasa proses hukum berjalan lambat tanpa kepastian, seorang advokat muda asal Surabaya akhirnya turun tangan langsung menangkap terduga pelaku penggelapan yang telah lama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula pada pertengahan Juli 2025, saat korban Dian melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri, berinisial R.
Kuasa hukum korban, Rizchi Hari Setiawan, S.H, menjelaskan bahwa kejadian berawal dari kepercayaan korban kepada pelaku untuk berbelanja kebutuhan warung kopi (warkop).
“Korban yang merupakan istri saya saat itu mempercayakan pelaku untuk berbelanja kebutuhan warkop. Namun pelaku justru membawa kabur uang dan motor inventaris,” ujarnya, Selasa (6/4/2026).
Pelaku diketahui membawa motor jenis Mio Sporty serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta, lalu menghilang tanpa kabar dan tanpa itikad baik.
Upaya hukum pun telah ditempuh, termasuk dua kali somasi kepada pelaku. Namun tidak ada respons, sehingga korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan bukti lengkap, mulai dari identitas pelaku, dokumen kendaraan, hingga bukti somasi.
Meski demikian, proses penanganan dinilai berjalan lambat dan pelaku hanya berstatus DPO selama berbulan-bulan.
Korban Menyamar, Pelaku Berhasil Diamankan
Merasa jenuh menunggu kepastian, korban akhirnya mengambil inisiatif berani dengan menyamar sebagai pacar pelaku guna memancing keberadaannya.
“Saya pakai nomor baru, hubungi adiknya dan mengaku sebagai pacarnya. Dari situ diketahui pelaku sudah pulang ke rumah,” ungkap Dian.
Tanpa menunggu lama, korban bersama suaminya langsung bergerak menuju rumah pelaku di wilayah Sidoarjo. Setelah memastikan keberadaan target, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (17/3/2026) malam.
Pelaku kemudian langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Polisi Pastikan Kasus Berlanjut
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tandes, Iptu Jumeno, memastikan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum.
“Kasusnya tetap lanjut karena pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Tidak ada upaya damai maupun ganti rugi, dan pelaku juga berbelit-belit saat diperiksa,” tegasnya.
Editor : Adi







