seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Operasional arena padel di Jalan Raya Tandes No. 208 Surabaya menuai sorotan serius. Selain diduga menjalankan aktivitas usaha yang tidak sesuai perizinan, keberadaan tempat olahraga tersebut juga memicu konflik dengan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sekitar lokasi.
Penelusuran di lapangan menemukan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian izin usaha, legalitas kegiatan olahraga, hingga penggunaan ruang publik yang memicu ketegangan sosial.
Izin Disebut Hanya untuk Akses Kendaraan
Berdasarkan dokumen Dinas Perhubungan Kota Surabaya tertanggal 10 April 2026, izin yang diterbitkan atas nama Arif Santoso dari PT Mapan Sehat Sentosa disebut hanya berkaitan dengan akses keluar-masuk kendaraan (inrit) selebar sekitar tujuh meter.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum larangan penggunaan badan jalan maupun trotoar untuk kepentingan operasional.
Namun, di lapangan lahan tersebut kini beroperasi sebagai arena olahraga padel dengan aktivitas komersial yang cukup ramai. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perubahan fungsi pemanfaatan lahan yang tidak diikuti pembaruan perizinan sesuai ketentuan.
Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu memastikan apakah operasional arena olahraga tersebut telah mengantongi izin usaha dan persetujuan teknis yang sesuai dengan aktivitas sebenarnya.
Dugaan Ketidaksesuaian KBLI
Sorotan lain mengarah pada legalitas usaha PT Mapan Sehat Sentosa. Berdasarkan penelusuran dokumen administrasi perusahaan, tidak ditemukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor olahraga atau aktivitas padel dalam profil usahanya.
Padahal, KBLI menjadi dasar utama penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional suatu usaha.
Jika aktivitas usaha yang berjalan tidak sesuai KBLI yang terdaftar, perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Minim Koordinasi Lingkungan
Di tingkat wilayah, keberadaan arena padel tersebut juga disebut tidak melalui komunikasi maupun pengajuan izin lingkungan kepada perangkat setempat.
Beberapa perwakilan wilayah mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait aktivitas usaha tersebut.
“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan atau pengajuan izin,” ujar salah satu perwakilan wilayah saat dikonfirmasi.
Kondisi itu disebut menjadi salah satu pemicu munculnya penolakan dari warga dan pedagang di sekitar lokasi.
PKL Terancam Digusur
Ketegangan memuncak setelah sejumlah PKL di depan lokasi mengaku mendapat ultimatum untuk membongkar lapak mereka.
Menurut keterangan pedagang, pihak keamanan yang mengatasnamakan Yana Padel Club memberikan batas waktu hingga 30 April 2026 agar lapak dibongkar secara mandiri.
“Kalau tidak dibongkar sendiri, katanya akan dibongkar paksa,” ujar salah satu pedagang.
Langkah tersebut memicu penolakan dari para PKL. Mereka mengaku telah lama berjualan di lokasi tersebut, jauh sebelum arena padel beroperasi.
Selain itu, kompensasi yang ditawarkan disebut tidak sebanding dengan potensi kehilangan mata pencaharian.
“Kompensasinya kecil dan tidak sesuai. Kami sudah lama mencari nafkah di sini,” ungkap salah satu PKL.
Persoalan Ruang Publik
Pengamat tata kota menilai kasus ini menunjukkan persoalan klasik dalam pengelolaan ruang publik di perkotaan.
Di satu sisi, PKL memang menggunakan trotoar dan area publik untuk berdagang. Namun di sisi lain, pihak swasta juga tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penertiban secara langsung terhadap fasilitas umum.
Penertiban trotoar dan badan jalan merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui instansi terkait.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu hadir untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan sesuai aturan hukum agar konflik sosial tidak semakin meluas.

Potensi Pelanggaran Regulasi
Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, sejumlah regulasi berpotensi dilanggar, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- serta ketentuan perizinan usaha dan pemanfaatan ruang daerah.
Pengamat tata kota menyebut pola semacam ini kerap terjadi, yakni izin diajukan untuk satu fungsi tertentu namun dalam praktiknya digunakan untuk aktivitas berbeda yang lebih luas secara komersial.
Desakan Audit Menyeluruh
Seiring mencuatnya polemik, desakan kepada Pemerintah Kota Surabaya semakin menguat. Pemkot diminta segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas usaha arena padel tersebut, termasuk:
- pemeriksaan kesesuaian izin operasional,
- verifikasi KBLI dan NIB perusahaan,
- evaluasi penggunaan trotoar dan badan jalan,
- hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yana Padel Club maupun PT Mapan Sehat Sentosa terkait berbagai dugaan tersebut. Pemerintah Kota Surabaya juga belum memberikan keterangan lanjutan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Editor : Tim







